HONDA

Utang Pajak Randis Pemkab Kaur Masih Rp 500 Juta

Utang Pajak Randis Pemkab Kaur Masih Rp 500 Juta

KAUR - Utang pajak kendaraan dinas (Randis) Pemkab Kaur yang mencapai Rp 1,11 miliar berkurang. Setelah dibayarkan oleh pihak  terkait utang pajak randis saat ini menyisakan Rp 500 juta. Hal ini disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Kabupaten Kaur, atau sering disebut Samsat Kaur, Sukardi S.Pd.

"Data yang kita Terima dari Pemkab Kaur. Kalau utang kendaraan dinas Rp 500 juta yang belum dibayar itu,  kendaraan dinas yang telah di lelang namun belum balik nama,  sehingga masih tercatat sebagai aset Pemkab Kaur," kata Sukardi.

Dijelaskan Sukardi,  tercatat di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) atau Samsat Kabupaten Kaur, sebelumnya ada sekitar 792 kendaraan dinas Pemkab Kaur baik kendaraan roda empat dan dan kendaraan roda dua menunggak pajak dan nilainya mencapai  Rp 810.579.000.

"Tapi menurut data yang kami terima dari Pemkab Kaur, 792 kendaraan itu juga termasuk kendaraan dinas yang telah dilelang dan dihibahkan ke organisasi vertikal. Namun belum dibalik namanya, sehingga masih tercatat aset milik Pemkab Kaur," terang Sukardi.

Seperti data yang diterima Samsat Kaur dari Pemkab Kaur,  rincian dari 792 kendaraan yang menunggak pajak masih tercatat sebagai aset Pemkab Kaur yakni 509 unit sepeda motor dan 116 unit mobil. Sehingga total keseluruhan 628 unit aset Pemkab Kaur yang nunggak pajak. Sedangkan kendaraan yang telah dilelang namun belum balik nama sekitar 136 unit kendaraan. Kemudian kendaraan yang dihibahkan ke organisasi vertikal sekitar 28 unit.

"Seperti data yang kita terima dari Sekda Kaur beberapa waktu lalu,  yang masih menjadi aset Pemkab Kaur itu ada 628 unit. Baik itu kendaraan dari kendaraan roda dua dan roda empat.  Kami hanya mencatat sesuai BPKB kendaraan. Jika belum dibaliknamakan, masih tercatat dengan kami sebagai aset pemkab," beber Sukardi.

"Untuk masalah pembayaran tunggakan pajak bagi kendaraan yang telah dilelang dan dihibahkan itu silakan koordinasi dengan Samsat Provinsi karena bukan wewenang kami untuk mengambil kebijakan itu," sambung Sukardi. (wij) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: