HONDA

Tersandung Korupsi, 2 Dewan Lebong Belum PAW

Tersandung Korupsi, 2 Dewan Lebong Belum PAW

TUBEI - Keseriusan Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Lebong dalam memerangi korupsi, masih diragukan.

Itu menyusul belum adanya upaya pergantian antar waktu (PAW) terhadap 2 anggota DPRD Kabupaten Lebong yang saat ini tersandung kasus dugaan korupsi. BACA JUGA: Malu-malu, Mau! Kompak Tunggu Instruksi Gubernur, Jadwal-Tahapan Pemilu 2024 Belum Pasti

Yakni AM dari Partai Demokrat dan Ma dari Partai Golkar, yang sudah berstatus tersangka dan ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Lebong, Indra Gunawan, S.Pi, M.Si mengaku hingga, kemarin (15/9) belum menerima pengajuan PAW dari pengurus 2 parpol terkait.

Bahkan komunikasi lisan sekali belum dilakukan.

‘’Yang pasti untuk masalah PAW baru bisa kami proses setelah ada pengajuan dari parpol pengusungnya,’’ kata Indra kepada RB.

Diakuinya, masalah PAW menjadi hak mutlak parpol.

Wewenang sekretariat DPRD hanya sebatas menindaklanjuti PAW kursi wakil rakyat yang kosong sesuai pengajuan dari pihak parpol.

‘’Mungkin untuk lebih baiknya, silakan kawan-kawan media konfirmasi ke masing-masing parpol pengusung dewan bersangkutan,’’ tukas Indra.

Sementara Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Lebong, Lovi Irawan tidak menampik pihaknya memang belum mengambil sikap tegas terhadap status tersangka yang menjerat Ma, anggotanya di kursi DPRD Lebong. BACA JUGA: Dua Tahun, Dewan Lebong Baru Sahkan 5 Raperda

Namun dipastikannya ia sudah koordinasi ke pengurus provinsi dan pusat.

‘’Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pengurus pusat dan pengurus provinsi,’’ ungkap Lovi.

Diketahui, AM yang di periode 2014-2019 sempat menjabat Wakil Ketua II DPRD Lebong.

Masih menjabat Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lebong.

Sedangkan Am yang periode 2014-2019 sempat duduk di kursi Wakil Ketua I DPRD Lebong itu juga sempat menjabat Ketua DPD Golkar Lebong.

periode 2018-2023.

Namun 2019, ia didepak dari kursi ketua partai berlogo pohon beringin itu berdasarkan evaluasi DPP Golkar.

AM dan Ma yang tersandung dugaan korupsi dana rutin sekretariat DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016 senilai Rp 1,3 miliar itu, terhitung Selasa (14/9) telah ditahan di Rutan Malabero, Kota Bengkulu. BACA JUGA: Menyusul Mufran Imron, Berkas Bendahara KONI Lengkap, Tersangka Belum Ditahan

Begitu juga 3 rekannya, TR, mantan Ketua DPRD Lebong 2014-2019. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: