HONDA

Jual Motor di Facebook, Pelajar Asal Sumsel Diciduk Polisi

Jual Motor di Facebook, Pelajar Asal Sumsel Diciduk Polisi

   

BENGKULU - Seorang oknum pelajar berinisial PA warga asal Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) harus berhadapan dengan hukum.

PA diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu, lantaran diduga melakukan tindak pidana pertolongan jahat (penadah). BACA JUGA: Diduga Ada TKA Ilegal Asal Cina, “Kucing-kucingan” dengan Nakertrans

Atas laporan penggelapan satu unit sepeda motor yang dilaporkan pada tahun 2019 lalu oleh pelapor M. Suin warga Kelurahan Padang Nangka Kota Bengkulu.

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu mendapatkan informasi bahwa adanya jual beli satu unit kendaraan sepeda motor CB150R, di postingan jejaring media sosial Facebook. BACA JUGA: Penghuni Terlelap Tidur, Maling Gasak Laptop hingga Uang Tunai Lewat Jendela

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengecekan dan penyelidikan.

Hasilnya ternyata sepeda motor yang di posting tersebut merupakan sepeda motor tindak pidana penggelapan yang dilaporkan. BACA JUGA: Ada 3 TKP Curanmor di Kaur Tengah, Baru 1 Terungkap, Pelakunya Masih 18 Tahun

Mengetahui hal tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan PA di Kabupaten Empat Lawang (Sumsel).

Kasi Humas Polres Bengkulu, AKP. Sugiharto ketika dikonfirmasi rakyatbengkulu.com,  membenarkan bahwa saat ini terduga pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor tersebut telah diamankan di Mapolres Bengkulu. BACA JUGA: Komplain Tagihan, Pengunjung Karaoke Dilempar Gelas, Pelaku Akhirnya Ditangkap

"Iya pelaku sudah sudah diamankan beserta barang bukti sepeda motornya. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik," sampainya, Sabtu (18/9).

Diketahui sepeda motor tersebut sebelumnya digelapkan pada akhir tahun 2019 lalu, dengan modus meminjam untuk pergi ke warung. BACA JUGA: Sama-sama Korban Dijanjikan Kerja di Luar Negeri, Kuasa Hukum: Kan Aneh Dilaporkan

Di mana setelah meminjam sepeda motor CB150R nopol BD 2304 SD kepada korban, pelaku pengelapan tidak mengembalikan sepeda motor tersebut.

Hingga akhirnya korban memutuskan untuk melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. (tok) BACA JUGA: Ikuti Reels Instagram Competition, Spesial HUT ke-20 Harian RB, Raih Total Hadiah Jutaan Rupiah dan Merchandise Menarik

Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: