Polisi Geber Kasus Retribusi TKA, Belasan Saksi Dicecar
BENGKULU TENGAH - Polres Bengkulu Tengah saat ini terus mengumpulkan bukti dan data prihal penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Pada saat ini diketahui sudah belasan saksi yang diperiksa Satuan Reskrim Polres untuk mengungkap kasus dugaan tindak korupsi ini. BACA JUGA: Jadi Tersangka Kadis Disnakertrans Belum Ditahan
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP. Ary Baroto, S.IK, MH menjelaskan, berdasarkan informasi dari Satreskrim Polres Bengkulu Tengah, perkembangan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi PAD retribusi TKA di Bengkulu Tengah pada saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk mengumpulkan data.
Hingga saat ini untuk total saksi yang sudah sudah mencapai belasan saksi. BACA JUGA: Masih Ada Dua WTP Tolak Ganti Rugi Tol
“Terakhir pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahan dan Disnakertrans Provinsi Bengkulu. Untuk pemanggilan terhadap perusahan, kita melakukan pemanggilan terhadap terhadap manajemen PT. Kusuma Raya Utama (KRU) dan PT. Inti Bara Perdana (IBP). Setelah melontarkan pertanyaan tersebut, kedua perusahan ternyata memang sudah mentransfer retribusi TKA sejak tahun 2016 lalu ke rekening Disnakertrans,” ujarnya.
Sementara itu, pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa ASN yang bertugas di Disnakertrans Provinsi untuk mempertanyakan prihal aturan-aturan yang menyangkut TKA tersebut.
Kemudian sudah meminta keterangan dari saksi ahli yang terdiri dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). BACA JUGA: Baru Keluar Penjara, Pemain Lama di Curup Berulah Kembali
“Kemudian para mantan pejabat di Disnakertrans Benteng, baik itu mantan Kadis hingga mantan Kabid. Untuk diketahui kasus ini masih panjang karena kita masih akan mengumpulkan bukti dan data, namun kasus ini akan terus kita selidiki. Dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menghitung kerugian negara terkait kasus ini," tegasnya.
Untuk diketahui dalam dugaan tindak pidana korupsi retribusi TKA, pihaknya melakukan penyelidikan untuk retribusi TKA dari tahun 2016 hingga tahun 2019. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: