HONDA

8 Orang Diamankan, 2 Ditetapkan Tersangka Pengunjal BBM, 6 Dilepas

8 Orang Diamankan, 2 Ditetapkan Tersangka Pengunjal BBM, 6 Dilepas

   

BENGKULU - Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda sebelumnya telah mengamankan 6 orang sopir pengunjal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan 2 orang petugas SPBU Pekalongan Kabupaten Kepahiang, yang diduga turut terlibat dalam memuluskan pembelian BBM subsidi jenis solar beberapa waktu lalu. BACA JUGA: 6 Pengunjal BBM Subsidi Diciduk Polisi, Dimintai “Fee” Rp 300 Per Liter

Belakangan, dari 8 yang diamankan hanya 2 ditetapkan sebagai tersangka dan 6 lainnya sebagai saksi karena tidak terbukti.

Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi mengatakan, setelah sempat mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap kedelapan orang tersebut, saat ini pihaknya telah menetapkan sebanyak 2 orang tersangka dari kasus tersebut. BACA JUGA: Daftarkan PK Gugatan Izin PLTU Batu Bara ke PTUN, Massa Gelar Aksi Teaterikal

"Sebelumnya kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap kedelapan orang yang diduga terlibat, saat ini dua di antaranya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Aries, Senin (10/9).

Lanjutnya, dua tersangka tersebut yakni RT warga Kecamatan Merigi Kepahiang (operator SPBU), dan SU warga kecamatan Merigi Kabupetan Kepahiang (sopir). BACA JUGA: Mutasi Tunggu Hasil Assesment, Bupati Kopli: Kalau Harus Mutasi, Mengapa tidak

"Jadi dua orang tersangka ini yang pertama adalah sopir yang mengambil solar subsidi dan satu tersangka lagi yakni operator dari SPBU tersebut. Perlu diketahui untuk masyarakat bahwasanya SPBU itu merupakan distribusi akhir BBM bagi pengguna dan tidak boleh BBM ini dijual melebihi kapasitas baik itu kendaraan ataupun hal-hal lain," ujar Aries.

"Hanya dikhususkan untuk memenuhi kebutuhan kendaraan bermotor yang dimiliki oleh masyarakat," tambah Aries. BACA JUGA: Pulang “Belanja” Sabu dari Padang Guci, Dua Pria BS Dicokok Aparat

Dirinya menyebutkan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih dalam kepada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Sementara, sejumlah kendaraan roda empat yang sempat diamankan saat ini disita sebagai barang bukti. (tok)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: