HONDA

Pemkab Mukomuko Minta Lahan 4,8 Ha

Pemkab Mukomuko Minta Lahan 4,8 Ha

 

MUKOMUKO– Sejumlah perkantoran milik Pemkab Mukomuko berdiri bukan di lahan milik sendiri. Namun lahan milik Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu. Untuk menguasai itu sepenuhnya, pemkab minta BWSS dapat memberikan sebagian lahan miliknya itu.

Kabid Aset Daerah Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Eka Purwanto, S.IP, M.Si mengatakan, lahan yang dibutuhkan untuk seluruh gedung perkantoran milik Pemkab yang sudah berdiri seluas 4,8 hektare atau 48 ribu meter persegi.  “Luas lahan milik BWSS VII Bengkulu di wilayah itu, menurut Kartu Inventaris Barang (KIB) mereka, seluas 134 ribu meter. Kita hanya butuh 48 ribu meter,” kata Eka.

Pemkab Mukomuko sudah turun bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Mukomuko melakukan pemetaan dan pengukuran lahan yang diperlukan. Termasuk juga diukur lahan yang diperlukan untuk polsek, koramil, kantor desa dan taman kanak-kanak yang juga sudah berdiri di lahan milik BWSS.

“Cuma yang kita urus hanya untuk bangunan milik pemkab. Untuk kantor desa dan TK, termasuk polsek dan koramil kita serahkan ke instansi masing-masing,” sampai Eka.

Lahan yang diminta Pemkab itu sudah berdiri diatasnya, Kantor Camat V Koto bangunan sekolah menengah pertama negeri (SMPN), puskesmas, kantor Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) dan bangunan Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan V Koto. “Lahan seluas itu sudah diperhitungkan juga untuk pengembangan setiap kantor kedepannya,” sebutnya.

Masih menurit Eka, pengajuan permohonan pelepasan lahan seluas 48 ribu meter akan diupayakan sebelum akhir tahun. Surat pengajuan itu merupakan tindak lanjut dari surat balasan yang dilayangkan BWSS VII Bengkulu ke Pemkab Mukomuko.

“Sudah lama kita ajukan. Sekarang minta dimatangkan lagi pengajuan itu. Diminta juga berapa lokasi yang diajukan. Jadi kita tetap upayakan di tahun ini,” ujarnya.

Setelah itu barulah pihaknya mengajukan kegiatan pengurusan sertifikat lahan. Sehingga sepenuhnya lahan tersebut menjadi milik Pemkab Mukomuko. Semua ini dalam rangka menjalankan amanat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyelesaian legalisasi aset milik pemkab.

“Kalau selesai tahun ini, tahun depan kita upayakan bisa diajukan. Yang jelas kita tunggu pelepasannya dulu secara resmi. Setelah itu baru kita urus sertifikat kepemilikannya,” demikian Eka.(hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: