HONDA

Lebih Tiga Bulan Kabur, Tsk Penipuan Dibekuk di Musi Banyuasin, Korban Dirugikan Rp 300 Juta

Lebih Tiga Bulan Kabur, Tsk Penipuan Dibekuk di Musi Banyuasin, Korban Dirugikan Rp 300 Juta

   

KEPAHIANG - Setelah sempat lebih dari 3 bulan melarikan diri, DI (28), warga Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung (Babel), akhirnya berhasil dibekuk Tim Elang Juvi Satreskrim Polres Kepahiang. BACA JUGA: Bu Sekdes dan Pak Bendahara Desa Malam-malam Berduaan di Kamar, DIGEREBEK

DI yang merupakan pelaku tindak pidana penipuan terhadap Hamdan (52) warga Desa Suro Muncar Kecamatan Ujan Mas tersebut, dibekuk aparat kepolisian di tempat persembunyiannya di Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Penangkapan DI, bermula hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Kepahiang atas laporan yang disampaikan korban pada 3 Juni 2021 lalu.

Dari penyelidikan tersebut, Satreskrim Polres Kepahiang mendapatkan informasi bahwa pelaku terlihat berada di Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel. BACA JUGA: Dijadikan Penjamin Bagi TKA Tiongkok, Mantan Karyawan Polisikan PT GEI Bengkulu

Dari informasi tersebut, Satreskrim Polres Kepahiang langsung melakukan pengejaran ke Kabupaten Musi Banyuasin. Dengan dibantu anggota Tim Serigala Satreskrim Polres Musi Banyuasin, DI berhasil diringkus di tempat persembunyiannya.

Selanjutnya dini hari kemarin (21/9), DI pun digelandang ke Mapolres Kepahiang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. BACA JUGA: Usai Dipanggil Dewan, Pemkab Seluma Lanjutkan Gugat Tapal Batas Bengkulu Selatan

Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim AKP. Welliwanto Malau, S.IK, MH membenarkan terkait penangkapan tersebut. Ia mengatakan saat ini pelaku masih diamankan di Mapolres Kepahiang guna penyelidikan lebih lanjut.

Malau juga mengatakan, kronologis kejadian bermula pada 2 September 2021 lalu, korban Hamdan melapor ke Mapolres Kepahiang terkait dugaan tindak pidana penipuan. BACA JUGA: Tak Kembalikan Kerugian Negara Penyertaan Modal BUMDes, Dilimpahkan ke Pidsus

"Kalau dari laporan korbannya, pada bulan Juni lalu pelaku mengambil sayuran di gudang korban, untuk kemudian disalurkan ke pasar. Namun sampai saat ini pelaku tak kunjung membayar utang harga sayuran yang telah diambilnya, sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 300 juta," ujar Maau. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: