HONDA

Temuan BPK DL Disinyalir Fiktif, DL Palembang Nginap Jakarta

Temuan BPK DL Disinyalir Fiktif, DL Palembang Nginap Jakarta

   

BENGKULU - Realisasi belanja perjalanan dinas disinyalir fiktif di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bengkulu menjadi temuan.

Pertanggungjawabannya Dinas Luar (DL), tapi tidak dilaksanakan mencapai Rp 41,5 juta. BACA JUGA: Dipengaruhi Miras, Begini Pengakuan Tersangka Pembunuhan di Pantai Panjang

Terungkapnya, perjalanan dinas disinyalir fiktif ini bermula saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu melakukan pemeriksaan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah (LHP LKPD) tahun anggaran 2020.

Menunjukan, bukti penginapan perjalanan dinas atas lima pelaksana perjalanan atau apratur sipil negara (ASN) dipertanggungjawabkan, tidak sesuai dengan tujuan perjalanan yakni Kota Palembang.

“Bukti penginapan dilampirkan berlokasi di Jakarta, yakni Fave Hotel Jakarta,” bunyi LHP LKPD Kota Bengkulu tahun 2020 itu tersebut.

Adapun perjalanan dinas tersebut, ENV, ARP, TIA pada 11 sampai 13 November 2020. NRM dan RIN 25-27 November 2020 (lihat grafis).

Hasil konfirmasi kepada pihak Fave Hotel Jakarta, menunjukkan lima pelaksana perjalanan dinas atau aparatur sipil negara (ASN) tersebut tidak menginap pada FHJ.

Untuk menjawab itu, informasinya pelaksana perjalanan dinas memberikan bukti pengiapan baru yakni bukti pembayaran pada FHP.

Tidak di situ, BPK lalu  melalukan pemeriksaan atas 23 pelaksanaan perjalanan dinas melalui konfirmasi kehadiran pada BKN Kantor Regional VII Palembang.

Hasilnya menunjukan bahwa terdapat sembilan nama pelaksana yang tidak terdapat pada daftar tamu.

Lebih dalam lagi, pemeriksaan lebih lanjut melalui konfirmasi kepada Five Hotel Palembang (FHP). BACA JUGA: Hati-hati Jangek Berbahan Babi, Polisi Temukan Penampungan Daging Babi Ilegal

Menguatkan indikasi perjalanan dinas fiktif itu, bahwa sembilan nama pelaksana tersebut tidak terdapat pada daftar tamu sesuai dengan tanggal perjalanan dinas.

“Ada indikasi permasalahan terdapat perjalanan dinas tidak dilaksanakan Rp 41,5 juta,” bunyi audit BPK.

Selanjutnya uang perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan, Rp 9,3 juta.

Hasil konfirmasi kepada FHP sebagai tempat menginap pelaksana perjalanan dinas menunjukan bahwa, sebanyak 14 nama pelaksana perjalanan dinas tidak tercantum namanya di dalam sistem FHP.

Bukti hotel yang dilampirkan oleh pelaksana sebagai bukti pertanggungjawaban bukan merupakan bukti pembayaran yang sah yang dikeluarkan pihak hotel.

Namun 14 pelaksana tersebut terkonfirmasi kehadirannya pada BKN Kantor Regional VII Palembang.

Dengan demikian atas pelaksanaan perjalanan dinas tersebut, tidak sesuai dengan ketentuan dan terdapat kelebihan bayar atas akomodasi sebesar Rp 9,3 juta.

Kondisi tersebut mengakibatkan realisasi belanja perjalanan dinas terindikasi kerugian daerah Rp 50,9 juta.

Kepala BKPP Kota Bengkulu Achrawi tidak berkomentar banyak. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: