HONDA

Caretaker Kepala Daerah Harus Kredibel, Penunjukan Harus Perhatikan Aspek Ini

Caretaker Kepala Daerah Harus Kredibel, Penunjukan Harus Perhatikan Aspek Ini

BENGKULU - Mengacu pada Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), salah satu syarat untuk penunjukan penjabat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah adalah eselon II untuk tingkat jabatan bupati. Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Bengkulu Utara-Benteng, Sujono menyampaikan selain harus memenuhi persyaratan yang tertuang dalam undang-undang, penunjukan penjabat Bupati Bengkulu Tengah ini, juga harus mempertimbangkan aspek-aspek lainnya. Diantaranya, kredibilitas, loyalitas, dan kemampuan dari calon penjabat itu sendiri dalam memimpin Bengkulu Tengah.

"Selain syarat syarat itu, kredibilitas dari calon itu juga jadi poin penting. Apalagi masa jabatan caretaker ini tidak sebentar. Sampai pilkada nanti," sampainya.

Untuk diketahui, massa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Ferry Ramli-Septi Periyadi akan berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang. Sehingga bila dihitung waktu, tinggal 8 bulan kedepan. Untuk saat ini sejumlah nama mulai bermunculan menjadi kandidat penjabat Bupati Bengkulu Tengah.

"Tapi yang memahami benteng, dan yang bisa membangun Benteng," jelas Sujono.

Apalagi, jika merujuk pengalaman sebelumnya, penunjukan penjabat sementara yang mengisi kekosongan kepala daerah diatur dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2018. Aturan ini mengatur pengangkatan penjabat sementara karena cuti untuk Pilkada.

Terpisah, anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Bengkulu Utara dan Benteng Tantawi Dali, menyampaikan sarannya untuk penunjukan penjabat Bupati. Ia berpesan agar penunjukan ini, sesuai aturan yang ada. Dengan memperhatikan pengalaman penjabat yang bakal ditunjuk nanti.

"Kan sesuai aturan harus eselon II, yang itu bisa saja dari pusat, Provinsi, maupun kabupaten. Tapi yang jelasnya harus yang paham kondisi Benteng," ungkap Tantawi.

Sejumlah nama-nama pejabat perempuan, diantaranya Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hj. Oslita, SH, MH, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Hj. Yuliswani, SE, MM, Kepala Provinsi Bengkulu Dra. Hj. Noni Yuliesti, MM, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu Ir. Diah Irianti, M.Si.

Kemudian, dari kepala OPD juga muncul beberapa nama, diantaranya Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM di Pemprov Bengkulu oleh Drs. Erlangga, Kadis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Bengkulu, Karmawanto, S. Pd M. Pd, Kadinkes Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, Kadispora Provinsi Bengkulu, Atisar Sulaiman, serta Kadiskominfo Provinsi Bengkulu, Jaduliwan. Yang kesemuanya,nama nama pejabat tinggi pratama ini kompak enggan berkomentar banyak soal peluang untuk pimpin Benteng sementara nanti.

Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, Edi Hartawan bahwa untuk penunjukan caretaker nanti membutuhkan tahapan sesuai prosedur. Sehingga, akan dilakukan menjelang masa berakhirnya kada yang bersangkutan.

"Kalau sekarang ya belum bisa ditentukan. Nanti pas mendekati masa akhir jabatan. Pasti kita sampaikan," tukas Edi. (war/prw/pkt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: