Dana Kelurahan 2022 Kemungkinan Ditiadakan
PELABAI - Kebijakan pemerintah pusat meniadakan dana mandiri bagi kelurahan, tampaknya bakal berlanjut hingga tahun depan. Peniadaan Dana Kelurahan (DK) merupakan dampak pandemi Covid-19 yang berakibat terhadap turunnya penerimaan negara. ''Kalau belajar dari Undang-Undang APBN 2021, itulah alasan peniadaan DK,'' ujar Kabid Anggaran, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Riswan Efendi, SE, MM.
Sementara kondisi keuangan negara hingga saat ini masih terancam defisit akibat pandemi Covid-19. Namun ia belum bisa memastikan apakah DK hanya dihapus untuk tahun ini saja atau permanen. ''Soalnya saat perumusan APBN tahun ini pemerintah pusat hanya menginformasikan soal peniadaan DK karena pandemi Covid-19,'' terang Riswan.
Tidak dipungkirinya, peniadaan DK tahun ini jelas berdampak terhadap percepatan pembangunan daerah. Soalnya DK yang disalurkan pusat terbukti sangat membantu Kabupaten Lebong dalam percepatan pembangunan daerah. ''Tidak hanya bidang fisik, namun sangat membantu peningkatan sumber daya manusia,'' tutur Riswan.
Kebijakan pemerintah pusat menggulirkan DK mulai tahun 2019, versi Riswan, sangat membantu Pemkab Lebong dalam percepatan pembangunan. Tidak sedikit, selama dua tahun itu Kabupaten Lebong menerima suntikan dana dengan total Rp 8,4 miliar yang tersebar di 11 kelurahan. ''Setiap kelurahan yang ada di Lebong menerima dana Rp 384 juta dalam setahun,'' ungkap Riswan. (sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: