Penggelapan Rp 1,01 Miliar Dilimpah ke JPU
MUKOMUKO – Penanganan kasus penggelapan uang perusahaan hingga Rp 1,01 miliar, masih melengkapi berkas. Ini dikemuka Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji, S.IK didampingi Kanit Pidum, Ipda. Inthan Surya, Sabtu (25/10). Pihaknya menargetkan, sebelum berakhir bulan September ini, sudah dilakukan pelimpahan tahap pertama ke jaksa penuntut umum (JPU). Sedangkan untuk pelimpahan tahap dua, ditarget rampung bulan November 2021. “Sekarang kita masih melengkapi berkas. Untuk tahap satu, dalam bulan ini. Sehingga di bulan depannya, selesai pelimpahan tahap dua,” kata Teguh. Mengenai upaya mendapatkan kembali uang perusahaan senilai Rp 1,01 miliar, Teguh belum dapat memastikan. Pasalnya, seluruh uang itu, diklaim tersangka, sebagian besar dihabiskan untuk bermain game judi online. “Sampai sekarang, tidak ada uang yang dapat diamankan. Uang habis untuk judi online. Kita sangat berharap dapat mengamankan barang bukti berupa uang dan lainnya. Agar banyak barang buktinya,” kata Teguh. Ditambah Kanit Pidum, Ipda. Inthan Surya, klaim tersangka dilengkapi dengan sejumlah bukti transaksi. Kendati begitu, kasus itu masih terus didalami. “Habis untuk game judi online. Dia pernah dapat untung dari game judi online itu. Jadi ketagihan, sehingga terus menerus ikut. Walaupun akhirnya uang tersebut habis. Kasus ini terungkap setelah dilaporkan oleh atasan yang bersangkutan,” kata Inthan. Kasus ini sendiri merugikan PT. Penerbit Erlangga sebesar Rp 1,01 miliar. Uang itu merupakan uang setoran pembayaran buku, digelapkan oleh karyawannya sendiri yang kini berstatus tersangka, MS (27), warga Kecamatan Penarik. Yang saat itu, posisinya sebagai Kepala Perwakilan Mukomuko PT. Penerbit Erlangga. Uang itu, merupakan uang pembayaran buku pelajaran dari 51 sekolah dasar (SD) yang ada di Kabupaten Mukomuko. Merupakan pembayaran angsuran maupun pelunasan dari sekolah, terhitung setoran dari Juni 2021 sampai dengan Agustus 2021. (hue)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: