54 Lembaga Ponpes di Bengkulu Kantongi Izin
BENGKULU - Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Zahdi Taher menyampaikan bahwa saat ini pihaknya akan membentuk tim guna menindaklanjuti Pondok Pesantren (Ponpes) yang mengajukan izin operasional. Pasalnya saat ini ada beberapa Ponpes yang mengajukan izin operasional tersebut. Yang tujuannya untuk menindaklanjuti pengajuan izin dari lembaga Ponpes itu.
“Se-Provinsi Bengkulu baru sekitar 54 lembaga Ponpes yang sudah mengantongi izin operasional. Namun saat ini diketahui ada sejumlah Ponpes juga mengajukan izin operasionalnya," sampainya.
Dijelaskannya, nantinya tim ini langsung meninjau lembaga Ponpes yang mengajukan izin operasional tersebut. Dalam peninjauan ada beberapa item yang bakal dicek.
“Khususnya seperti sarana dan prasarana, santri, serta beberapa pendukung lainnya. Juga akan langsung lakukan pendataan,” imbuhnya.
Apalagi, saat ini dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) No 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, juga merupakan momen yang tepat bagi pihaknya untuk melakukan pendataan-pendataan terhadap Ponpes yang ada di Provinsi Bengkulu ini. Apalagi keberadaan Perpres itu merupakan bentuk dukungan dan perhatian besar dari pemerintah bagi Ponpes.
“Jadi pembentukan tim yang kita lakukan, sekaligus untuk menindaklanjuti Perpres tersebut. Karena dalam mengimplementasikan Perpres itu nantinya, juga membutuhkan data-data. Saat inikan lembaga Ponpes serius diperhatikan pemerintah, tentunya harus kita sambut baik. Salah satu caranya dengan menyiapkan data pendukung," ungkap Zahdi.
Terpisah, anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Zainal menyampaikan, pihaknya akan mempelajari Perpres tersebut yang tentunya disesuaikan dengan UU No 18 tahun 2019 tentang pesantren.
“Jangan sampai salah tafsir terhadap keberadaan regulasi tersebut," tukas Zainal. Untuk itu, dengan terbitnya Perpres itu, pihakya segera menindaklanjuti. Karena bisa jadi nantinya juga dibutuhkan regulasi di tingkat daerah. Ia tidak menghendaki hanya gaung Perpres itu yang ada, namun eksekusinya tidak ada. Saat eksekusipun harus tepat sasaran dan manfaat bagi penggunanya. Yang bertujuan untuk mengawal Perpres menyangkut dana abadi untuk Ponpes ini.
“Menyangkut teknis dana abadi pesantren itu, juga harus kita pelajari lagi. Bisa jadi nantinya terkait hal ini ada sharing antara pemerintah pusat dengan daerah,” papar Zainal. (war)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: