HONDA

Tranformasi Karang Taruna: Refleksi 61 Tahun Kiprah Karang Taruna dalam Pembangunan

Tranformasi Karang Taruna: Refleksi 61 Tahun Kiprah Karang Taruna dalam Pembangunan

 

KARANG taruna merupakan organisasi sosial yang fokus pada upaya pencegahan dan penanganan permasalahaan sosial generasi muda. Karang taruna adalah organisasi sosial pemuda yang tumbuh dari, oleh dan untuk generasi muda yang ada di desa/kelurahan. Walaupun tumbuh dari desa/kelurahan, tetapi kiprah karang taruna sejak resmi secara fungsional menjadi organisasi binaan kementerian sosial sejak 26 September 1960. Era ditahun lahinrya karang taruna adalah masa dimana pergolakan politik dan sosial yang masih kental. Disisi lain kondisi yang ada juga mempengaruhi situasi generasi muda. Persoalan sosial di kalangan generasi muda seperti pengangguran, kemiskinan, dan kebodohan kental kala itu.

Sekian lama eksis di tengah-tengah masyarakat dan menjadi saksi perubahan masyarakat menjadikan karang taruna bukan semata menjadi saksi pembangunan, tetapi juga menjadi aktor yang terlibat aktif di dalamnya. Karang taruna adalah pelaku yang merekam jejak waktu (time line) pembangunan dari masa ke masa, mulai dari zaman orde lama, orde baru dan orde reformasi. Hadirnya zaman milenial dengan disrupsi di sana-sini menghadirkan transformasi yang mendasar pada seluruh sendi kehidupan. Karang taruna dituntut untuk dapat menyesuaikan diri dengan perubahan yang berjalan tidak menentu kini.

Tonggak Sejarah

Karang taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya untuk generasi muda di wilayah desa atau kelurahan atau komunitas sosial sederajat, terutama bergerak pada bidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan, karang taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomi produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia di lingkungan, baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada.

Sebagai organisasi kepemudaan, karang taruna berpedoman pada pedoman dasar dan pedoman rumah tangga di mana telah pula diatur tentang struktur pengurus dan masa jabatan di masing-masing wilayah mulai dari desa sampai pada tingkat nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota karang taruna, baik di masa sekarang maupun masa yang akan datang.

Karang taruna untuk pertama kalinya terbentuk pada tanggal 26 September 1960 di Kampung Melayu, Jakarta. Dalam perjalanan sejarahnya, karang taruna telah melaksanakan berbagai kegiatan, sebagai upaya turut menanggulangi masalah-masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda di lingkungannya, sesuai dengan kondisi daerah dan tingkat kemampuan masing-masing.

Pada mulanya, kegiatan karang taruna hanya sebatas pengisi waktu luang yang positif seperti rekreasi, olah raga, pramuka, pendidikan keagamaan, dan lain-lain. Dari waktu ke waktu, kegiatan karang taruna telah mengalami perkembangan sampai pada sektor ekonomi yang membantu membuka lapangan kerja bagi pengangguran dan remaja putus sekolah.

Pada masa pemerintahan Orde Baru, nama karang taruna hanya dibuat untuk kepengurusan tingkat desa serta tingkat RT atau RW. Sedangkan kepengurusan tingkat kecamatan sampai nasional menggunakan sebutan Forum Komunikasi Karang Taruna (FKKT). Hal itu diatur dalam Kepmensos Nomor 11/HUK/1988. Krisis moneter yang melanda bangsa ini pada tahun 1997 turut memberikan dampak bagi menurunnya dan bahkan terhentinya aktivitas sebagian besar karang taruna. Saat dilaksanakan Temu Karya Nasional (TKN) IV tahun 2001 di Medan, disepakatilah perubahan nama menjadi Karang Taruna Indonesia (KTI). Oleh karena masih banyaknya perbedaan persepsi tentang karang taruna maka pada TKN V 2005 yang dilaksanakan di Banten tanggal 10-12 April 2005, namanya dikembalikan menjadi karang taruna. Ketetapan ini kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Dengan dikeluarkannya Pemensos ini diharapkan tidak lagi terjadi perbedaan penafsiran tentang karang taruna, dalam arti bahwa pemahaman karang taruna mengacu kepada Peraturan Menteri Sosial tersebut.

Keberadaan karang taruna dengan berbagai kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan selama ini, landasan hukum yang dimiliki karang taruna adalah Keputusan Menteri Sosial RI No. 13/HUK/KEP/1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Karang Taruna, Ketetapan MPR No. II/MPR/1983 tentang GBHN yang menempatkan karang taruna sebagai wadah pembinaan generasi muda, serta Keputusan Menteri Sosial RI No. 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Keputusan terakhir pembinaan karang taruna adalah Permensos RI Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.

Pembinaan Karang Taruna

Sebagaimana esensi dari peraturan meneri sosial nomor 25 tahun 2019 bahwa pembinaan karang taruna menyangkut aspek fungsional dan teknis. Secara fungsional kementerian sosial dan jajaran merupakan pembina fungsional karang taruna, tetapi instansi terkait lainnya memiliki peran untuk membina karang taruna secara teknis. Misal karang taruna memiliki kegiatan olahraga maka secara teknis pembinanya adalah dinas pemuda dan olahraga. Jika karang taruna mengembangkan koperasi pemuda maka pembinanya adalah dinas koperasi dan UKM dan seterusnya. Hal ini sesuai dengan inti amanah Gubernur Bengkulu, bapak Rohidin Mersyah pada Pengukuhan dan Rakor Karang Taruna Provinsi Bengkulu Tahun 2019 di Gedung Daerah, “karang taruna untuk membangun sinergitas dengan semua pihak terkait.”

Hal ini bermakna bahwa : 1) pembinaan dan pengembangan karang taruna adalah tanggung jawab bersama seluruh instansi pemerintah terkait, termasuk dukungan dunia usaha dan masyarakat luas. Karang taruna adalah kawah candradimuka, tempat dimana jiwa kepedulian sosial, kepemimpinan, dan kewirausahaan generasi muda ditempa. Insan karang taruna adalah manusia produktif yang berpikiran cerdas. 2) secara internal, pengurus karang taruna harus proaktif membangun sinergitas kepada seluruh stakeholders yang ada. Tidak zamannya lagi karang taruna hanya bergantung kepada kementerian sosial dan jajaran. Insan karang taruna harus mampu mengembangkan program yang ada, dengan cara menyadingkan program karang taruna dengan program-program yang ada instansi terkait, bahkan mampu menawarkan solusi alternatif program yang lebih lincah, adaptif, dan kekinian. Sebagai organisasi masyarakat, karang taruna memiliki ruang yang sangat luas untuk dapat mengkolaborasikan berbagai upaya dan program yang ada, baik dari pemerintah maupun dunia usaha dan masyarakat luas. 3) Insan karang taruna sesuai dengan perkembangan zaman dituntut untuk dapat memainkan peran-peran baru yang lebih strategis dan mendasar; misalnya menjadi pemasok ide kebijakan pembangunan kepemudaan, disamping tetap melaksanakan peran-peran konvensional yang ada.

Untuk mampu menyerap dan memahami tuntunan baik internal dan eksternal, maka tidak ada cara lain bagi segenap insan karang taruna selain melakukan transformasi hati diri karang taruna. Jati diri Aditya Karya Mahatma Yudha harus dipahami dalam konteks kekinian, disesuaikan dengan tuntutan dan perubahan zaman. Tanpa melalukan inovasi sosial, maka karang taruna akan ditinggalkan, tidak menarik, dan usang di mata generasi milenial yang sarat dengan perubahan dan lekat dengan teknologi. Karang taruna harus mampu menterjemahkan nilai-nilai dasar tersebut secara apik dan kompatibel dengan kondisi kekinian.

Transformasi Karang Taruna

Untuk dapat bertahan di tengah perubahan yang tidak menentu (disrupsi) karang taruna harus belajar dari sejarah.  Berapa banyak organisasi sosial yang mati dan ditinggalkan para pemujanya karena tidak mampu menyesuaikan diri dengan perubahan zaman. Karang taruna yang sejatinya lahir dari generasi muda sejatinya akan tetap menjadi idola dikalangan generasi muda selama ia mampu mengimbangi irama perkembangan jiwa generasi muda. Generasi muda adalah kelompok umur yang sangat dinamis dan adaptif dengan pengaruh perubahan dari luar, baik pengaruh baik dan buruk.

Untuk tetap menjadi idola dikalangan generasi muda, karang taruna diharapkan mampu menjadi organisasi sosial kepemudaan yang berperan nyata untuk masyarakat, mampu menjadi saluran suara generasi muda, dan mencipkan inovasi-inovasi sosial berupa program-program dan aktivitas yang menarik bagi generasi muda masa kini. Disisi lain karang taruna tetap menjadi organisasi sosial yang mampu menjaga identitas nilai, sebagai wahana membangun kepekaan dan kepedulian sosial, kepemimpinan dan kewirausahaan dikalangan generasi muda. Karang taruna hadir dengan memberikan karya dan manfaat nyata bagi masyarakat dan generasi muda khususnya. Transformasi karang taruna dapat menyangkut aspek internal dan eksternal karang taruna, baik menyangkut aspek kelembagaan, SDM, program, dan jaringan kerja. Keberadaan karang taruna disetiap desa/kelurahan adalah potensi pembangunan yang sangat besar.

Mewujudkan karang taruna yang transformatif, maka karang taruna diharapkan mampu berjalan lebih jauh, berpikir lebih strategis dan mendasar, serta mampu membangun kolaborasi dengan semua pihak, kreatif dan inovatif. Sekarang eranya kolaborasi bukan kompetisi semata sebagaimana disampaikan Ridwan Nurazi selaku Rektor Unib pada acara Wisuda Unib ke-95, Rabu 15 September 2021. Dunia mengalami banyak perubahan dan tidak mungkin kita mampu menyelesaikan setiap persoalan sendiri-sendiri. Karya dan pengabdian yang selama ini telah dilaksanakan adalah bukti nyata keterlibatan karang taruna dalam pembangunan, maka untuk itu teruslah konsisten berkarya untuk bangsa. Terima kasih selama ini telah menjadi kawan setia bagi generasi muda di desa/kelurahan. Dirgahayu karang taruna ke-61 (26 September).

(Penulis: Mukti Herawan, ASN Dinsos Provinsi, Kasi Pengembangan Masyarakat dan Kelembagaan Sosial, WA:  0852 6994 9121)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: