Penggerebekan Pesta Sabu, BNNP Ciduk 5 Pemuda Penyalahguna Narkoba
BENGKULU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu melakukan penggeberekan pesta sabu. Ada tiga pemuda tertangkap tangan sedang mengkonsumsi sabu, dan dua lainnya hasil pengembangan dari penggerebekan pesta sabu. Kelimanya, yaitu HK, ST, MM, DA dan SP.
Kepala BNNP Bengkulu Supratman menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari pihaknya mengamankan dan melakukan penggerebekan pesta sabu di salah satu rumah warga, di Perumahan Graha Mas Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu. Ada tiga tersangka saat itu, yaitu HK, ST dan MM warga Kota Bengkulu.
"Mengaku bahwa sabu milik seseorang berinisial DA. Selanjutnya kita melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka DA di kediamannya Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu," kata Supratman saat konferensi pers, Kamis (30/9)
Setelah mengamankan DA, petugas lalu melakukan interogasi dan DA mengakui bahwa barang yang dipakai oleh tiga orang sebelumnya adalah miliknya. Dari tangan DA petugas juga mengamankan sebanyak 3 paket sabu siap edar. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terungkap bahwa DA telah menjual sebanyak 8 paket sabu kepada orang lain berinisial SP.
"Atas keterangan tersebut petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lain berinisial SP. Dan benar saja sabu berasal dari DA masih ada dengan SP saat kita melakukan penangkapan," tambahnya.
Incar Bandar Besar
Kelima tersangka selanjutnya dibawa ke kantor BNNP Bengkulu untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Dari keterangan DA yang juga merupakan pengedar narkoba di wilayah Kota Bengkulu, bahwa ia menjalankan bisnis narkotika jenis sabu tersebut sejak 1 bulan terkahir. Di mana sabu tersebut ia beli dari seseorang bandar yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
"Dari kelimanya kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket narkotika jenis shabu seharga Rp 3 juta, 2 unit handphone, 1 timbangan digital, 2 alat hisap shabu dan 2 pack plastik bening yang selanjutnya kita proses lebih lanjut," pungkas Supratman. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: