Kerugian Negara Rp 500 Juta Belum Dikembalikan, Polisi Telusuri Aliran Dana
KOTA MANNA - Kepala SMKN 05 Bengkulu Selatan berinisial IM belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Penyidik terus mendalami aliran dana bernilai ratusan juta tersebut. IM sendiri sudah ditahan di sel Mapolres Bengkulu Selatan.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampubolon SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Gajendra Harbiandri, disampaikan Kanit Tipikor Ipda M.Bintang Azhar menjelaskan, perkara ini merupakan salah satu objek pidana korupsi yang merugikan negara cukup besar. Apalagi anggaran yang diselewengkan merupakan dana pembangunan sarana dan prasarana pendidikan berupa ruang praktik siswa.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tersangka ini hampir satu minggu sudah ditahan di Mapolres Bengkulu Selatan. Sejauh ini belum ada pengembalian kerugian negara," kata Bintang
Sehingga, sebagai bentuk ketegasan sekaligus pembuktian penyidik Tipikor dalan menuntaskan segala bentuk dugaan korupsi maka perkara ini tetap terus berlanjut. Apabila ada surat usulan penangguhan penahanan, penyidik akan mempertimbangkan secara matang. Karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
Diketahui, total anggaran pembangunan ruang praktik siswa tersebut Rp 1.8 miliar. Tim audit BPKP menemukan kerugian negara hingga Rp 500 juta. (tek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: