Sebar VC Lagi Mandi, Pria Ini Digiring ke Sel Tahanan
BENGKULU – Seorang pemuda berinisial FE harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena menyebar video call (VC) berkonten asusila melalui media WhatsApp, dia digiring penyidik Polda Bengkulu ke sel tahanan.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH. saat dikonfirmasi RB (4/10) membenarkan adanya penahanan terhadap tersangka. ‘’Ya sudah ditangkap, sekarang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Mapaolda Bengkulu,’’ ujarnya.
BACA JUGA: Dipergoki Pemilik Mencuri Burung, Pemuda Ini Nyaris Diamuk Massa
Lantas apa yang telah dilakukan Fe? Dijelaskan Sudarno, perbuatan tersangka berawal pada sore hari awal bulan Mei 2021 pukul 18.15 WIB. Waktu itu korban, seorang perempuan muda berinisial TL dihubungi oleh FE melalui Video Call WhatsApp.
“Waktu tersangka VC, korban sedang mandi tanpa mengenakan pakaian mandi (bugil, red). Menerima panggilan VC, korban meletakkan handphonenya di atas closet kamar mandi,” ujarnya.
Lanjut Sudarno, tanpa disadari korban, ternyata FE dapat melihat dan merekam korban yang sedang mandi dari percakapan VC tersebut. Korban yang tidak mengetahui kelakuan FE, menghentikan percakapan selesai mandi.
Belakangan rekaman VC itu disebarkan FE ke salah satu group WhatsApp tertanggal 7 Juni 2021 sekitar pukul 11.00 WIB. FE menggunakan nomor WhatsApp 089629908702.
“FE menyebarkan rekaman percakapan video call antara dirinya dengan korban ke grup WhatsApp yook bisaa yook,” ungkap Sudarno. BACA JUGA: Tim Khusus Pencarian Bom Sisa Perang Dunia Dibentuk
Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat FE dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: