HONDA

SWI Ingatkan Waspada Investasi Ilegal, Jangan Main Pinjaman Online

SWI Ingatkan Waspada Investasi Ilegal, Jangan Main Pinjaman Online

    BENGKULU- Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali mewarning akan bahaya investasi ilegal, dengan tawaran yang menggiurkan berupa keuntungan besar dan kemudahan berbasis online. Kegiatan Workshop "Ngopi Yuk OJK" ngobrol kreatif dan positif Kamis Sore (7/10) OJK mengundang awak media Bengkulu bersama Sekretariat SWI Akta Bahar Daeng, Brigjenpol Andries Hermanto dari Penyidik Eksekutif Senior OJK RI dan Kepala OJK Provinsi Bengkulu Tito Adji Siswanto sebagai Pemateri. Dalam Ngopi Yuk, Satgas Waspada Investasi memaparkan perkembangan Pinjaman online (Pinjol) hingga Juli 2021 sebanyak 3.365 entitas di hentikan. "Hingga saat ini tercatat hanya ada 114 financial technology alias pinjaman online (Pinjol) yang resmi terdaftar berizin di OJK, maka jangan main-main dengan peminjaman online (Pinjol)," ingat Akta. Untuk itu, lanjut Akta, kembali di tekankan prinsip 2L (legal dan logis). Dengan memastikan investasi tersebut legal lembaga secara hukum dan logis penawaran secara keuntungan dan suku bunga, masyarakat di imbau untuk mengecek ke layanan OJK. "Jangan mudah tergiur dengan tawaran namun akan ada akibatnya nanti pinjol ilegal akan mengarah konsumen terjebak dengan piutang dan sistem tagih yang kurang sopan," tukas Akta. Lebih lanjut Brigjenpol Andries Hermanto dari Penyidik Eksekutif Senior OJK RI menjelaskan, pentingnya kewaspadaan masyarakat dengan penawaran pinjaman online. Saat ini hingga September 2021 secara nasional sebanyak 226 perkara yang masuk baru 72 P21 (Selesai) selebihnya masih dalam proses telaahan, penyelidikan dan penyidikan. Sementara itu Kepala OJK Provinsi Bengkulu Tito Adji Siswanto menyampaikan, OJK mengatur, mengawasi dan melindungi menerima layanan aduan masyarakat bisa melalui surat atau aplikasi APPK. Semua perkara masuk diproses jika ada indikasi modus penipuan akan dikoordinasi kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. "Untuk ke depannya, kegiatan ini kita laksanakan bisa memberikan pemahaman yang lebih kompleks dengan maraknya kasus investasi ilegal dan pinjam online termasuk arisan online. Bagaimana penanganannya yang kita koordinasikan dengan kepolisian daerah," jelas Tito. Dari sisi lainnya, kondisi masyarakat yang terdampak Covid-19 ada dukungan OJK bagi sektor jasa keuangan dan pemulihan ekonomi nasional. Febuari 2021 adanya POJK No.34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi BPR/S sebagai dampak dari Covid-19 diubah menjadi POJK No.2/POJK.03/2021, kebijakan diperpanjang s.d 31 Maret 2022. "Pada maret 2021 OJK bersinergi dengan Kemenkeu dan Bank Indonesia dalam mendorong permintaan masyarakat. Dengan mengeluarkan kebijakan relaksasi ATMR untuk kredit property, kesehatan, dan kendaraan bermotor. Serta kebijakan stabilitas pasar modal," papar Tito. Lanjut Tito, hingga September 2021 POJK No.17/POJK.03/2021 tentang perubahan kedua kebijakan stimulus, kebijakan diperpanjang s.d 31 Maret 2023 dan POJK No.18/POJK.03/2021 tentang perubahan kedua POJK Kebijakan bagi BPR, kebijakan diperpanjang s.d 31 Maret 2023. Tito menambahkan, OJK terus berupaya berinovasi dan mengeluarkan serangkaian program dan kebijakan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Hal tersebut dilakukan melalui penguatan ketahanan daya saing sektor jasa keuangan, akselerasi transformasi digital di sektor jasakeuangan, dan mengembangkan ekosistem sektor jasa keuangan. (gik/OJK**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"