HONDA

Mantan Siswi SMA Itu Juga “Korban” Investasi Bodong Berkedok Arisan

Mantan Siswi SMA Itu Juga “Korban” Investasi Bodong Berkedok Arisan

BENGKULU - Meski kasus investasi bodong dengan tersangka mantan siswi SMA asal Bengkulu Utara (BU) berinisial DS telah selesai penyidikan dan telah dilimpahkan tahap II, namun pengembangan terhadap kasus tersebut terus akan dilakukan oleh Penyidik Subdit Fiscal Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu. BACA JUGA: Terlibat Penipuan Investasi Rp 2,6 Miliar, Siswi SMA di Bengkulu Utara Tidak Lulus, Terbanyak Tidak Lulus di Rejang Lebong

Dari hasil pengembangan diketahui, tersangka DS nekat melakukan kegiatan penghimpunan dana dengan modus investasi bodong yang mengatasnamakan arisan tersebut, lantaran pernah mengikuti kegiatan serupa.

Artinya dia juga menjadi "korban" sehingga dia pun bisa mempelajari sistem kerja kegiatan tersebut.

Hingga akhirnya menjerat korban dengan menawarkan keuntungan pada setiap member yang mengikuti arisan.

"Dia pernah mengikuti kegiatan serupa dan mempelajarinya. Kemudian dia buatlah kegiatan serupa untuk menjerat para korban. Tersangka DS ini jelas melanggar undang-undang perbankan dengan kegiatan tersebut," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhi, Senin (11/10).

Ia mengatakan, dalam kegiatan investasi bodong ini tersangka DS menggunakan jasa admin guna membantu dirinya dalam mencari anggota yang ingin bergabung dalam investasi tersebut.

Namun pihaknya baru menetapkan DS sebagai tersangka.

Sementara admin yang membantu kegiatan, pihaknya masih akan melakukan pengembangan.

"Untuk saat ini kita baru menetapkan satu orang tersangka. Untuk admin yang membantunya belum kita tetapkan namun kasus ini masih akan kita kembang," sampainya.

Dirinya menambahkan, dari keuntungan hingga Rp 2 miliar lebih tersebut, DS menghabiskan uang yang dimilikinya untuk berfoya-foya.

Hingga akhirnya kasus tersebut berhasil diungkap dengan para korban, yang keuntungan dan uangnya tidak dibayarkan oleh tersangka. BACA JUGA: JPU Siapkan Dakwaan Kasus Investasi Bodong yang Melibatkan Mantan Siswi SMA

"Dari pengakuan tersangka kegiatan ini bermodus investasi dengan memberikan keuntungan 35 persen dari modal yang disetorkan para korban dengan jangka waktu 20 hingga 60 hari. Namun setelah uang itu tidak terbayarkan hingga akhirnya korban melaporkan kegiatan tersebut," tutupnya. (tok)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: