Polisi Buru Pemilik Ladang Ganja 1,5 Hektare di HL Bukit Balai Rejang
BENGKULU - Pemilik ladang ganja seluas 1,5 hektare di kawasan Hutan Lindung (HL) Bukit Balai Rejang Hulu Sungai Malas Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI) Kabupaten Rejang Lebong, diburu. Polisi berhasil mengidentifikasi identitas pemilik ladang ganja dengan sistem tumpang sari tanaman kopi ini.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, saat ini pemilik dari lahan tersebut telah teridentifikasi dan tengah dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian.
Lebih lanjut, menurut Sudarno, kepolisian berhasil mengungkap cukup banyak ladang ganja seperti terbaru diungkap Polsek kota Padang Polres Rejang Lebong. Namun demikian pada saat anggota di lapangan, pemiliknya tidak ditemukan.
"Walaupun demikian pemiliknya sudah teridentifikasi dan kita lakukan pengejaran," kata Sudarno.
Polsek Kota Padang mengungkap keberadaan ladang ganja dengan luas sekitar 1,5 hektare yang berlokasi dengan menempuh perjalanan selama 12 jam. Petugas berjalan kaki dari pemukiman warga Desa Sukamerindu Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI).
Di lokasi lahan petugas menemukan lebih dari 700 batang pohon ganja dengan ukuran tinggi masing-masing mencapai rata-rata 2 meter. Diperkirakan usianya sudah di atas enam bulan dan sudah siap panen.
Selain itu, petugas juga menemukan beberapa batang yang sudah mulai dicabut dan dikeringkan. Temuan tersebut selanjutnya Dimusnahkan oleh petugas dan hanya beberapa barang bukti yang dibawa untuk dijadikan sampel bukti temuan. Saat ini pihak kepolisian masih mengembangkan kasus penemuan tersebut.(tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: