Pengisian Jabatan Sekwan Dinilai Tak Sesuai Prosedur
BENGKULU - Pengisian jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Bengkulu disorot.
Meski Gubernur Bengkulu sebagai kepala daerah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan rotasi dan mutasi terhadap para pejabat, untuk mendukung dirinya dalam melaksanakan tugas.
Namun hal tersebut tidak berarti dapat dilakukan terhadap semua posisi jabatan. BACA JUGA: 69 Pejabat Pemprov Bengkulu Dimutasi, Kadis PMD dan Sekwan Definitif
Seperti jabatan sekwan, penunjukan atau penempatan jabatan ini harus berdasarkan persetujuan dari pimpinan DPRD.
Tidak serta merta hanya dapat ditunjuk tanpa persetujuan pihak legislatif tersebut.
Ketua Fraksi Persatuan Nurani Indonesia (PNI) DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH pun angkat bicara menanggapi mutasi pejabat di Lingkungan Pemprov Bengkulu beberapa waktu lalu.
Khususnya jabatan Sekwan Provinsi Bengkulu.
Menurutnya, jabatan sekwan memiliki posisi yang cukup strategis dalam sebuah lembaga pemerintahan.
Karena Sekwan berdiri di posisi antara legislatif dan eksekutif.
Sehingga dengan adanya penunjukan sekwan, tanpa ada persetujuan dan pemberitahuan kepada DPRD Provinsi, Usin pun mempertanyakan kepada Gubernur Bengkulu.
Selaku kepala daerah yang sudah mengambil kebijakan mengisi jabatan Sekwan Provinsi Bengkulu.
"Kita lebih bersifat mengingatkan karena sepengetahuan kita ada norma yang diduga belum dijalankan dalam pemerintahan daerah. Dalam pergantian pejabat umumnya dan di lingkungan sekretariat dewan khususnya," kata Usin.
Lanjutnya, dalam menjalankan roda pemerintahan perlu ada asas-asas pemerintahan yang baik.
Keluarnya Surat Keputusann (SK) pergantian Sekretaris Dewan Provinsi Bengkulu, selain diduga tanpa pemberitahuan dan persetujuan DPRD serta pimpinan DPRD.
Juga belum mengundang Alat Kelengkapan Dewan (AKD), khususnya ketua fraksi yang ada di DPRD Provinsi Bengkulu.
"Dengan ini saya menyatakan bahwa SK itu batal demi hukum, meskipun nantinya akan ada koordinasi lanjutan. Bisa diistilahkan seperti terbit akta kelahiran dulu sebelum ada kelahiran anak. Kita mengingatkan bukan ada benci atau seperti apa," tambahnya.
Usin menilai keputusan yang disinyalir tanpa prosedur dimaksudkan bukanlah sebuah pelanggaran lagi, namun sudah bisa disebut keputusan yang cacat hukum.
Terlebih lagi Sekwan yang dilantik ini merupakan mantan Sekda Kaur yang diyakini mengetahui prosedur dan mekanisme di lembaga perwakilan rakyat.
Semestinya sebelum jabatan tersebut diberikan harus mengingatkan pemerintahan di lingkup Pemprov Bengkulu terkait hal tersebut. BACA JUGA: Pascajembatan Air Nipis Ambruk, Petani Terdampak Luas
"Jika hulu di muaranya salah, kira-kira apa yang akan terjadi di hilirnya. Terkait SK ini sesuai aturan ya batal dan kita tidak akui jabatan (Munandar) yang ditunjuk sebagai Sekwan Provinsi, tapi masih M.Rizal," pungkas Usin. (adv/tok)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: