HONDA

Balap Liar Mobil di Pantai Panjang, 8 Mobil Terindikasi Taruhan

Balap Liar Mobil di Pantai Panjang, 8 Mobil Terindikasi Taruhan

   

BENGKULU - Sebanyak 8 unit kendaraan roda empat diamankan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bengkulu.

Lantaran terlibat dalam aksi balap liar di kawasan wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu beberapa hari lalu.

Tak hanya terlibat aksi balap liar, sejumlah mobil tersebut juga tidak memiliki spesifikasi sesuai standar. BACA JUGA: Usai Usir Kucing Berkelahi, Empat Handphone Raib Digasak Maling

Mengunakan muffler racing (knalpot balap), yang menimbulkan kebisingan dan menggangu ketenangan masyarakat.

Kapolres Bengkulu AKBP. Andi Dady dalam konferensi pers yang digelar Selasa (12/10) mengatakan, ke delapan unit mobil tersebut telah dimodifikasi bagian knalpotnya dan saat ini kendaraan tersebut sudah diamankan oleh petugas.

"Ada informasi dari masyarakat adanya kegiatan balap liar di kawasan Pantai Panjang pada Jumat (8/10) malam lalu. Selain mengganggu penguna jalan dengan aksi balap liarnya mengunakan seluruh lajur jalanan, kendaraan ini kita amankan juga karena tidak sesuai standar seperti knalpot bising dan lampu yang tidak sesuai standar," kata kapolres.

Kapolres menambahkan, selain melakukan kegiatan balap liar, dalam aksi sejumlah kendaraan tersebut terdapat indikasi taruhan antar pemilik kendaraan yang terlibat.

Hanya saja terkait indikasi ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Ada indikasi taruhan yang melibatkan sejumlah mobil ini, namun kami belum bisa jelaskan apakah taruhan ini bentuknya cash atau transfer belum kita pastikan. Yang jelas ada indikasi taruhannya, dan saat ini masih kita dalami," bebernya.

Sementara itu, untuk kendaraan yang terlibat langsung diamankan di Mapolres Bengkulu. Sementara untuk pengendara dikenakan sanksi tilang dengan pelanggaran Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. BACA JUGA: Pasar Panorama Dijaga Petugas Usai Ditertibkan

Disebutkan bahwa pelaku balap liar terancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 3 juta dan Pasal 286 Jo 106 ayat 3 Jo Pasal 148 ayat 3 dengan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu. (tok)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: