HONDA

Klaim Saat Panen Sertifikat Belum Terbit

Klaim Saat Panen Sertifikat Belum Terbit

ARGA MAKMUR – Penyelidikan yang dilakukan Kejari Bengkulu Utara (BU) atas dugaan kegiatan panen karet di atas lahan 63 hektare milik Pemkab BU oleh PT. Pamor Ganda (PG), mendapat tanggapan dari Penasehat Hukum (PH) PT. PG, Jonny Simamora, SH, M.Hum. Ia mengakui perusahaan memanen karet di atas lahan tersebut. Namun, Jonny menegaskan hal tersebut bukan perbuatan melawan hukum. Sebab, panen dilakukan sejak 2018 hingga sertifikat pelepasan lahan tersebut terbit dan resmi bukan lagi menjadi milik PT. PG. “Lahan itu diajukan pelepasannya 2018 dan kita panen selama proses sertifikasi lahan. Setelah sertifikat pelepasan lahan terbit 2019, tidak lagi ada aktivitas panen,” kata Jonny. Selama sekitar satu tahun tersebut, ia menuturkan ada hasil panen Rp 600 juta yang merupakan pendapatan kotor. Dari 63 Ha lahan yang kini dilakukan penyelidikan oleh Kejari, hanya 25 Ha yang sempat dipanen oleh perusahaan. “Jadi tidak semuanya kita panen, karena sebagian karet yang tidak produktif lagi,” ujarnya. Jonny menjelaskan PT. PG sebelumnya melepaskan dan menyerahkan 163 Ha lahan. Lahan tersebut adalah lahan yang semua adalah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang di atasnya berisi karet yang memang ditanam oleh perusahaan. “Dalam hukum adat, siapa yang menanan itu yang memamen. Tidak ada yang salah,” katanya. Selain itu, sesuai permohonan pelepasan lahan  serta surat jawaban pelepasan lahan dari PT. PG, menyebutkan bahwa PT. PG memberikan atau melepaskan lahan, tetapi tidak pernah menyebutkan isi atau karet yang ada di atas lahan tersebut. “Makanya kita panen, itupun saat proses administrasi pembuatan sertifikat. Setelah sertifikat pelepasan terbit, kita tidak panen lagi,” tegas Jonny.

Pemanggilan Bos PG

Jonny mengakui saat ini SGL yang merupakan pimpinan utama PT. PG dua kali belum bisa menghadiri pemeriksaan jaksa karena sakit. Namun ia menilai harusnya pemeriksaan pada SGL tersebut belum perlu dilakukan. “Karena substansi pemeriksaan untuk menanyakan soal  lahan yang disebut 63 Ha tersebut. Menurut kami belum perlu (pemeriksaan SGL, red) dilakukan,” katanya. Ia menilai terkait panen dan hasil panen sudah dijelaskan oleh manajemen PT PG Ketahun. Termasuk soal hasil Rp 600 juta yang sudah ditunjukkan dengan laporan keuangan dari Bendahara PT. PG Ketahun yang dinilainya sudah secara rinci. “Sedangkan Pak SGL adalah pimpinan utama yang hanya menerima laporan secara umum. Namun secara spesifik jelas lebih diketahui dan sudah dijelaskan oleh manajemen PT. PG Ketahun,” papar Jonny. Meski demikian, Jonny memastikan sebagai warga negara yang baik, SGL akan tetap kooperatif dan memenuhi panggilan jaksa. Saat ini SGL tengah sakit sesuai surat keterangan dokter. “Kita akan hadiri (panggilan jaksa, red), kita kooperatif. Namun pastinya Pak SGL hanya akan menjelaskan yang diketahuinya yang artinya secara umum,” pungkas Jonny. Sebelumnya Kejari BU dua kali memanggil SGL dan belum hadir untuk meminta penjelasan sekaligus menelusuri aliran dana Rp 600 juta sesuai pengakuan dari manajemen PT PG Ketahun. Jaksa juga akan melakukan pemanggilan ketiga untuk SGL untuk menghadiri pemeriksaan. Jaksa juga belum bisa melakukan upaya paksa apapun lantaran status masih penyelidikan.(qia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: