Sempat Gempar, Ternyata Rampok Alfamart di Lebong Setingan Karyawan
TUBEI, rakyatbengkulu.com - Maksud hati memeluk gunung, apa daya tangan tak sampai. Itulah yang dialami Ag (19), pemuda asal Desa Lemeu Pit, Kecamatan Lebong Sakti.
Di yang diringkus polisi setelah mencuri uang Rp 60 juta di brankas Alfamart di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Tubei, tempatnya bekerja.
Bersama 2 rekannya, Ra (17) dan Ca (19), juga warga Desa Lemeu Pit, Ag melancarkan aksinya dengan modus sebagai korban perampokan.
BACA JUGA: Selamatkan Bentang Seblat, Tolak Tambang Batu Bara PT Inmas Abadi
Pencurian itu terjadi Rabu (20/10) malam pukul 22.48 WIB. Ag yang sedang bertugas jaga gerai malam itu, bersandiwara dirampok 2 pria yang diketahui Ra dan Ca.
Atas perbuatannya, ketiga pemuda itu dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara juncto pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
BACA JUGA: Pencarian Korban Tenggelam Pantai Sungai Hitam Diperluas hingga Pulau Tikus
''Awalnya kami menerima laporan kasus perampokan, selanjutnya kami ringkus dua tersangka yang bertindak sebagai oknum perampok," terang Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, S.IK dalam rilisnya, Kamis (21/10).
Dari sini pula semua terungkap, aksi perampokan yang dilaporkan hanya berupa setingan karyawan Alfamart itu sendiri.
"Hingga akhirnya dari hasil pengembangan terungkap, bahwa kasus ini persekongkolan sehingga pegawai Alfamart yang seolah menjadi korban juga kami tetapkan tersangka,'' tutup Kapolres (sca)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: