HONDA

Kerugian Rp 220 Juta, Polisi Tahan Kades, Setelah Dijemput Paksa

Kerugian Rp 220 Juta, Polisi Tahan Kades, Setelah Dijemput Paksa

 

KEPAHIANG – Terindikasi kuat melakukan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2020 yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 220,8 juta, Kepala Desa (Kades) Kelobak berinisial MA (47), jadi tahanan Polres Kepahiang. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, polisi melakukan jemput paksa MA lantaran tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Tersangka tak datang memenuhi panggilan penyidik.

Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, MAP didampingi Kasat Reskrim AKP. Welliwanto Malau, S.IK, MH menerangkan, indikasi korupsi dalam realisasi DD Kelobak yang dilakukan MA, diantaranya melakukan penukaran spek bahan. Mark-up harga bahan, pengurangan volume pekerjaan serta tidak melakukan pembayaran pajak. Selain itu ada juga beberapa item belanja yang tak pernah dilakukan, tetapi dilaporkan ada realisasinya, alias fiktif.

“Jadi, setelah APBDes Kelobak TA 2020 ditetapkan pagu anggarannya Rp 487 juta pada tanggal 28 Januari 2020 lalu, MA selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) tidak melaksanakan fungsinya sebagaimana mestinya," kata kapolres.

"Terutama dalam kegiatan pembangunan jalan dan plat duiker. MA menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan pembelanjaan langsung tanpa mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab VII dan VIII Perbup 6 Tahun 2020,” sambung kapolres.

Selanjutnya MA juga diduga melakukan mark-up harga bahan yang dibutuhkan dalam pembangunan jalan telford. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Bab VII dan VIII dalam proses pengadaan barang untuk mendukung kegiatan swakelola pembangunan jalan telford dan plat duiker.

“Selain itu juga Ma telah melakukan belanja bahan yang tidak sesuai dengan spesifikasi bahan yang telah ditentukan dalam RAB pengadaan, sehingga menyebabkan kekurangan volume bahan yang terpasang, dan menyebabkan kerugian keuangan negara seluruhnya mencapai Rp 220,8 juta,” beber Kapolres.

Perwira melati dua ini menambahkan, dilakukan penahanan terhadap MA guna kelancaran pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang. Mengingat selama ini tersangka tak kooperatif.(sly)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: