Hamili 2 Pacar Sekaligus, Pengantin Baru Diciduk
ARGA MAKMUR – Baru saja tiga bulan melangsungkan pernikahan, pengantin baru AS (20) warga Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara (BU) kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Bengkulu Utara.
Ia dilaporkan mantan pacarnya sebut saja Bunga (17)—bukan nama sebenarnya, atas dugaan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur yang awal terjadi Januari lalu. BACA JUGA: Begini Aksi Maling Gasak Motor Karyawan Minimarket
Bahkan saat ini Bunga tengah hamil 6,5 bulan yang merupakan buah hubungannya dengan tersangka AS.
Menariknya, meski tersangka baru menikah Juni lalu namun kini tersangka sudah memiliki bayi yang berumur 2 bulan dan pernikahannya ini.
AS mengakui jika Januari lalu ia memiliki dua pacar. Akibat cara pacaran yang begitu bebas, tersangka melakukan hubungan badan dengan kedua pacarnya tersebut.
Namun pacar yang kini menjadi istrinya hamil lebih dulu hingga dinikahinya.
Sementara itu, Bunga didampingi keluarganya akhirnya melapor ke Polres Bengkulu Utara lantaran keluarga baru menyadari jika Bunga tengah mengandung dan mengaku jika kehamilannya atas perbuatan AS.
Suka Sama Suka
Perbuatan itu terjadi beberapa kali di kediaman AS hingga sebelum AS menikah. Kejadian ini berawal saat AS memanggil korban ke rumahnya, saat itu ternyata di rumah tidak ada orang.
AS melancarkan rayuannya hingga terjadilah perbuatan tersebut hingga berkali-kali di rumah pelaku. AS mengakui jika ia berpacaran dengan dua wanita dan melakukan hubungan badan.
Bahkan nyaris diwaktu bersamaan ia mengaku mengetahui jika kedua pacarnya tengah hamil. “Waktu itu istri saya sudah hamil besar, maka kami menikah. Kami melakukan hubungan itu suka sama suka,” kata AS.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jery Nainggolan, S.IK didampingi Kasi Humas Iptu. M Asnawi menuturkan jika korban masih berstatus anak-anak.
Sehingga pelaku dijerat dengan Undang-undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak. BACA JUGA: Jual Beli Tanah, Warga Pasar Bengkulu Rugi Rp 20 Juta
"Apalagi terjadi bujuk rayu yang dilakukan pelaku dalam melancarkan perbuatannya. Kini pelaku juga sudah mulai kita lakukan penahanan,” pungkas Asnawi. (qia/rakyatbengkulu.com)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: