Tuntaskan Konflik Lahan, Gubernur Surati Bupati Mukomuko
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Berkenaan dengan persoalan agraria di Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah akan menyurati Bupati Mukomuko. Dimana poin utama dari surat tersebut, agar segera membentuk Tim Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk menyelesaikan Polemik Konflik Agraria di Kecamatan Malin Deman, yang melibatkan antara Masyarakat Petani dengan salah satu Perusahaan kawasan tersebut.
“Bentuk tim TORA dulu, saya akan surat Bupati Mukomuko, dan sengketa persoalan konflik ini menjadi salah satu objek yang mereka usulkan untuk diselesaikan,” janji Rohidin, usai menerima audiensi Akkar Foundation bersama Petani Pejuang Bumi Sejahtera (SPBS), di Balai Semarak, Rabu (27/10)
Dijelaskannya, persolaan terkait dengan tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah cukup lama terbengkalai seluas kurang lebih 678 Hektar, yang kemudian digunakan oleh masyarakat untuk berkebun di lahan tersebut, sehingga kemudian menimbulkan konflik. Apabila disesuaikan dengan kebijakan Presiden RI Joko Widodo melalui Kementerian ATR/BPN untuk dimasukan ke dalam Reforma Agraria, di mana mempertemukan pelaku usaha dengan masyarakat setempat melalui Tim TORA namun ternyata di Mukomuko tim TORA-nya belum ada.
“Sebenarnya pihak perusahaan kalau memang lahannya sudah terbengkalai dan sudah tidak terkuasai dan ini akan memberikan ruang kesempatan berusaha masayarakat setempat,” ucap Rohidin.
Untuk itu, Rohidin menekankan agar polemik ini segera diselesaikan secara musyawarah antara kedua belah pihak. “Saya minta keikhlasannya untuk dilepas. Untuk lahan yang masih dikuasai oleh perusahaan tentu bisa dilanjutkan sehingga bisa leluasa melakukan kegiatan investasi, semoga ada titik temu dengan persoalan ini,” pinta Rohidin.
Disisi lain, Direktur Akkar Foundation Erwin Basrin mengungkapkan jika sudah dua kali surat teguran dari kementerian, yang menyatakan bahwa ada indikasi lahan dari PT. DDP sebagian terlantar dan itu harus diberikan kepada masyarakat. “Ini menyangkut hak ruang hidup masyarakat dalam konteks ini tanah, ada kebijakan yang membolehkan masyarakat mendapatkan hak untuk tanah melalui reforma agraria, karena salah satu objeknya adalah tanah lahan - lahan yang terlantar oleh pemilik HGU," harap Erwin.
Ditambahkan, Ketua Petani Pejuang Bumi Sejahtera (SPBS), Edi Supri bahwa persoalan antara warga dengan PT DDT ini sudah lama terjadi. Bahkan di 2016-2017 pihaknya juga sudah melakukan hearing dengan DPRD Kabupaten dan Pemda. Namun, belum menemukan titik terang dari sengketa lahan ini.
“Kami sebenar dimulai dari perusahaan DDT itu masuk , kami sudah mempertanyakan itu. Gejolak puncaknya di 2016-2017 bahkan kita hearing dengan Pemkab. Jadi di SPBS ada 187 orang. Diluar SPBS ini masih banyak,karena mereka tidak mau didata. SPBS dari lahan itu, ada 187 hektar dengan luasan 600 hektar lebih. Yang rata ditanami Komidi sawit dan sebagian karet dan jengkol," tukasnya. (war)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: