HONDA

Geser Anggaran, Terbitkan Perkada

Geser Anggaran,  Terbitkan Perkada

KOTA MANNA - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) tahun anggaran 2021 tidak diverifikasi Gubernur Bengkulu. Namun, Pemkab BS akan mengupayakan melakukan mekanisme pergeseran anggaran melalui peraturan kepala daerah (Perkada).

Dikonfirmasi, Kabag Pembangunan Pemkab BS Fikri Aljuhari,MM membantah, APBDP ditolak gubernur. Namun Fikri mengakui APBDP terlambat disampaikan ke gubernur.

Seharusnya, kata Fikri, APBDP tersebut disampaikan ke Gubernur pada 30 September 2021. Namun APBDP BS diserahkan ke gubernur lewat dari tanggal yang ditentukan. Dampak dari terlambatnya penyerahan tersebut, APBDP Kabupaten BS tidak diverifikasi oleh gubernur.

Oleh sebab itu, berhubung masih memiliki kebutuhan yang mendesak dari APBDP, maka akan dilakukan pergeseran anggaran melalui Perkada sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. "Pengesahan APBDP telah disepakati eksekutif dan legislatif, dan juga telah disampaikan ke gubernur. Penyerahan APBDP terlambat dari jadwal seharusnya. Akibatnya gubernur tidak bisa melakukan verifikasi dan evaluasi. Langkah Pemkab BS saat ini dengan melakukan pergeseran anggaran melalui Perkada," terang Fikri.

Sementara itu, Sekda BS Yudi Satria membenarkan APBDP ditolak verifikasinya oleh gubernur. Akan tetapi, Yudi memastikan APBDP berpeluang bisa direalisasikan yakni melalui pergeseran anggaran dengan Perkada. TAPD Kabupaten BS juga akan berkoordinasi dengan Kemendagri soal rencana penerapan Perkada.

"Yang jelas persolan ini akan kami koordinasikan dengan Kemendagri. Dana yang akan digeser nantinya memang benar-benar yang dibutuhkan," jelas Yudi.

Yudi menambahkan, penetapan APBD melalui Perkada bisa diterapkan bila berakibat terganggunya pelayanan publik karena urung disepakatinya sebuah APBD atau persoalan lain. Sebab, jika terjadi kondisi tidak adanya kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD yang melebihi batas waktu perumusan, APBD dapat dikeluarkan melalui Perkada guna menghindari terhambatnya pelayanan publik sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Namun, Yudi menegaskan, secara prinsip, APBD memang ditetapkan lewat peraturan daerah dengan kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD. Penetapan APBD melalui Perkada merupakan cara apabila terjadi deadlock antara kepala daerah dan DPRD.

"Bila terjadi kondisi tidak ada kesepakatan antara legislatif dan eksekutif, APBD dapat dengan Perkada sehingga pembangunan dan pelayanan publik tidak terganggu," pungkasnya.(tek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: