HONDA

Kaji Seluruh Izin Usaha, Evaluasi Setiap Tiga Bulan

Kaji Seluruh Izin Usaha, Evaluasi Setiap Tiga Bulan

INGATKAN: Bupati Bengkulu Selatab Gusnan Mulyadi saat meminta perusahaan-perusahaan di Bengkulu Selatan wajib memiliki dokumen perizinan. (Foto: Rio/RB)

KOTA MANNA - Bupati Bengkulu Selatan (BS) Gusnan Mulyadi mendesak agar Inspektorat bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) untuk mengkaji ulang seluruh izin usaha yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Termasuk dengan berdirinya gerai-gerai modern tanpa izin. Ini menimbulkan kegeraman bagi Pemkab Bengkulu Selatan. Sebab sejak beberapa tahun terakhir usaha-usaha gerai modern yang beroperasi dinyatakan tidak memiliki dokumen perizinan lengkap.

Gusnan mengingatkan Inspektorat wajib melakukan investigasi khusus kepada perusahaan gerai modern dan perkebunan. Karena dengan turun ke lapangan langsung pemerintah daerah bisa mendapatkan data empiris mengenai pendirian dan komitmen investor kepada masyarakat.

Sedangkan, DPMPTSP Kabupaten Bengkulu Selatan, diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan seluruh dokumen pendirian perusahaan, maupun investor yang masuk ke Kabupaten Bengkulu Selatan. Evaluasi setiap tiga bulan.

Sehingga, jika memang kesalahan yang dilakukan oleh investor di sektor perizinan karena sengaja, maka tidak ada ampun, selain tindakan tegas berupa penutupan usaha.

"Ini penting dilakukan. Selain memberikan manfaat untuk daerah, semua dokumen harus lengkap dan legal. Semua harus berizin," ujar Gusnan.

Saat ini Kabupaten Bengkulu Selatan mencatat sudah ada 13 gerai Indomaret yang tak berizin namun berani beroperasi. Sementara itu, dua pabrik pengelolaan kelapa sawit dan satu perkebunan juga akan diperiksa mengenai kelengkapan perizinan.

Sehingga jika nanti terbukti tak ada izin lengkap maka Pemkab Bengkulu Selatan memastikan sanksi tegas berupa penutupan usaha akan dilakukan oleh Pemkab Bengkulu Selatan.(tek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"