HONDA

Mayoritas Cabor Tak Terima Pembayaran Reward dari Dana Hibah KONI

Mayoritas Cabor Tak Terima Pembayaran Reward dari Dana Hibah KONI

   

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu, Rabu (3/11). Sidang lanjutan dengan terdakwa Mufron Imron dan Hirwan Fuadi kembali menghadirkan sejumlah saksi.

Pada sidang lanjutan dengan agenda masih pemeriksaan saksi, JPU kali ini menghadirkan sebanyak 13 orang saksi. Terdiri dari Plt. Ketua KONI serta penggurus dari sejumlah Cabang Olahraga (Cabor) yang terdaftar dalam KONI Provinsi Bengkulu. Seperti tenis, angkat besi, kempo, renang, atletik, binaraga, volly, panjat tebing dan sepeda.

JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Dewi Kemalasari menerangkan, ada sebanyak 9 cabor yang dihadirkan dalam persidangan. Saat persidangan, pengurus cabor yang hadir ditanya apakah telah menerima dana hibah tersebut untuk reward para atlit yang mengikuti Pra PON tahun 2019. Anggaran pembayarannya masuk dari dana hibah tahun 2020 Rp 15 miliar tersebut.

"Yang dibahas apakah mereka menerima dana hibah KONI untuk atlit-atlit, dan ternyata mereka tidak menerima sama sekali. Juga mereka (cabor) menerangkan bahwa reward yang dijanjikan langsung dari pihak KONI yang membayarkan tidak melalui cabor," papar Dewi.

Lanjut Dewi, dari 9 cabor hanya dua cabor yang menerima reward. Meliputi, untuk cabor renang menerima Rp 60 juta dan angkat besi hanya menerima Rp 10 juta. Sementara cabor lain tidak sama sekali menerima pembayaran reward dari KONI. Selain itu setelah NPHD para cabor tidak pernah diberitahukan lagi oleh pihak KONI apakah dana hibah tersebut telah dicairkan ataupun tidak.

"Selama tahun 2020 cabor ini tidak menerima apapun selain reward. Itu pun tak seluruh cabor yang dibayarkan," tukasnya.

Sementara itu Plt. Ketua KONI Sanuluddin yang juga turut hadir sebagai saksi di persidangan mengatakan, ia yang saat itu menjabat sebagai wakil ketua umum bidang organisasi KONI Bengkulu tidak tahu sama sekali penggunaan anggaran dana hibah tersebut.

"Kami sama sekali tidak mengetahui. Yang mengetahui itu pak Mufran dan bendahara dan jujur saya tahu ada penggunaan anggaran itu setelah ada penyidikan dari pihak Polda," pungkas Sanuluddin.(tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: