Dituntut 2 Tahun, Kadis PMD Bebas
Perkara Korupsi Embung Desa Babat
KAUR - Terdakwa merupakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kaur, sebelumnya dituntut JPU pidana dua tahun penjara.
Terseretnya Asmawi dalam perkara korupsi ini, sebagaimana dakwaan JPU, disebutkan jika terdakwa melakukan pungutan liar terhadap Kades Babat saat itu.
Yakni dalam pencairan dana bantuan Kementerian PDT untuk pembangunan embung di Desa Babat Kecamatan Tetap. BACA JUGA: Polres Kaur Ungkap Pungli SK NIPD, BB Uang Sampai Ratusan Juta, Libatkan Oknum Kades Hingga Pejabat PMD
Terkait vonis bebas itu, JPU menyatakan masih pikir pikir apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan pengadilan. “Kita masih pikir - pikir, akan koordinasikan terlebih dahulu,” kata Kajari Kaur, Nurhadi Puspandoyo SH,MH melalui Kasi Intel A. Ghufroni, SH MH.
Adapun pembacaan vonis perkara bernomor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl berlangsung secara virtual, (4/11).
Diketahui sebelumnya, terdakwa dituntut pasal 11 dan pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
JPU menuntut terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara dan uang penggant Rp 5 juta.
Apa yang dialami Asnawi dalam perkara ini berbeda dengan Sirajudin Rusli, mantan Kades Babat Kecamatan Tetap Kaur.
Sirajudin sudah lebih dulu disidangkan, putusan majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah, divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Juga denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara dan uang pengganti Rp 148 juta lebih. BACA JUGA: Pemkab Bengkulu Selatan Batal Ajukan Pinjaman Rp 75 Miliar
Diketahui juga bahwa Asnawi terjerat perkara lainnya, yakni kasus pungli Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Kabupaten Kaur.
Malahan dalam perkara ini, sudah lebih dulu ada putusan. Asnawi divonis bersalah, diganjar pidana 1 tahun 4 bulan penjara. (wij)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: