HONDA

Pengadaan Bibit Sawit Palsu, Wabup: Salah, Risiko Desa

Pengadaan Bibit Sawit Palsu, Wabup: Salah, Risiko Desa

 

SELUMA - Wakil Bupati Seluma Drs. Gustianto menanggapi persoalan pengadaan bibit sawit palsu dari Dana Desa (DD) di sejumlah desa di Kabupaten Seluma, terutama desa-desa di Kecamatan Talo Kecil dan kecamatan lainnya. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini pada Polda Bengkulu.

Di mana sebelumnya Polda Bengkulu telah menetapkan tiga tersangka warga asal Provinsi Riau sebagai penyedia bibit sawit yang diduga palsu tersebut yang dijual kepada desa-desa di Kabupaten Seluma. Namun dari pengembangan yang dilakukan diduga desa terlibat melakukan penggelembungan harga dari program Dana Desa (DD) Padat Karya Tunai.

"Perkara sudah di proses oleh pihak berwajib Polda Bengkulu, kita mempersilakan proses hukum berjalan sebagai mana mestinya. Jika terbukti salah ya itu risiko bagi desa yang terlibat," kata Wakil Bupati Seluma Drs. Gustianto.

Pemkab Seluma sendiri telah menyampaikan dalam penggunaan Dana Desa program Padat Karya Tunai pembelian bibit sawit harus sesuai dengan aturan yang ada, sehingga tidak terjadi penyimpangan. "Kita sudah sampaikan untuk penggunaan dana desa membeli bibit sawit harus memperhatikan aturan yang ada," ujarnya.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma NopetriElmanto, M.Si mengatakan, sejumlah desa di Kecamatan Talo Kecil telah dilakukan pemanggilan oleh Inspektorat Kabupaten Seluma. Sementara pihaknya menunggu hasil tersebut untuk tindak lanjutnya karena Dinas PMD melihat upaya apa yang dilakukan Inspektorat.

"Desa-desa tersebut kita sendiri belum memanggil, tapi sudah dipanggil Inspektorat. Terutama desa di Talo Kecil, dan kecamatan lain sudah kita konfirmasi, kedepan akan kita tindak lanjuti sesuai dengan hasil Inspektorat," ungkapnya.

Sebelumnya Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma Deddy Ramdhani, SE, M.SE, MA mengatakan, memang sudah ada koordinasi pihak Polda Bengkulu ke Inspektorat terkait pengadaan bibit tersebut. Mereka minta pihaknya melakukan tindak lanjut dari pengembangan yang dilakukan oleh Polda Bengkulu bahwa ditemukan ada keterlibatan desa.

"Intinya kita siap jika diminta oleh Polda Bengkulu untuk melakukan audit," ujarnya.

Ia menjelaskan, audit yang dilakukan adalah audit dengan tujuan tertentu. Karena sesuai dengan permintaan dari Polda Bengkulu. "Yang diminta audit dengan tujuan tertentu," terangnya.

Data terhimpun, Polda Bengkulu telah penetapkan tiga tersangka warga asal Provinsi Riau sebagai menyedia bibit sawit palsu yang dibeli oleh desa-desa di Kabupaten Seluma. Namun hasil pengembangan penyidik menemukan keterlibat desa dalam pengadaan bibit tersebut. Hal ini ada dugaan penggelembungan harga yang dilakukan oleh desa dengan menggunakan dana desa (DD) tahun 2021.(juu)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: