Si Penganiaya Bayi Itu Memang Gemar Aniaya Anak
CURUP – Ada temuan baru dari perkara penganiaya bayi Vi (1), dari Kabupaten Rejang Lebong. Pelaku, WD (23) warga Kelurahan Kesambe Baru Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, tercatat sebagai residivis dalam perkara yang sama. Tersangka merupakan residivis perkara penganiaya anak pada 2016 silam.
Perkembangan penyidikan teranyar, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Rejang Lebong (RL) telah menuntaskan Berkas Perkara (BP) tersangka WD (23).
Dengan kata lain, BP sudah dinyatakan lengkap.
‘’Iya, benar BP tersangka WD pelaku penganiayaan anak di bawah umur sudah dinyatakan P21 atau lengkap,’’ sampai Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea, S.IK melalui Kanit PPA Aiptu Dessy Oktavianti kepada RB, Kamis (4/11).
BACA JUGA: Baru Calon Anak Tiri Saja Sudah Dianiaya, Masih Bayi Pula
WD, merupakan pelaku penganiayaan anak dari pacarnya sendiri. Tuntasnya BP tersangka WD ditandai dengan telah dinyatakannya P21, atau lengkap BP tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) RL.
Untuk itulah, sambung Dessy, penyidik melaksanakan pelimpahan tahap II tersangka beserta barang bukti secara daring.
Penyidik menjerat tersangka WD dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
‘’Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam pidana maksimal 3 tahun 6 bulan penjara,’’ sampai Dessy.
Ditambahkan Dessy, dari hasil penyidikan ternyata tersangka WD merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2016 lalu.
Tersangka menjalani hukum karena menganiaya anak di bawah umur juga. Sehingga nantinya berpotensi mendapatkan tambahan sepertiga hukuman.
‘’WD ini merupakan residivis kasus yang sama, penganiayaan anak di bawah umur tahun 2016 lalu. Sehingga nanti ketika divonis, akan ditambah sepertiga hukuman yang didapatkannya,’’ demikian Dessy.
BACA JUGA: Dua Tersangka Spesialis Curi Kotak Amal Terlibat Aksi Begal
Sekedar mengingat, korban diketahui mengalmi memar di bagian wajah serta ada bengkak di kaki. Pelaku WD sendiri, ditangkap (14/9) malam 2021 lalu di salah satu rumah kontrakan di Desa Teladan Kecamatan Curup Selatan.
Penangkapan dilakukan aparat, setelah sebulan laporan sang pacar masuk ke kantor polisi. (dtk) Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: