HONDA

Bekas Pejabat Bengkulu (Sarimuda), Terjerat Kasus Tanah di Palembang

Bekas Pejabat Bengkulu (Sarimuda), Terjerat Kasus Tanah di Palembang

 

rakyatbengkulu.com, NASIONAL - Bekas pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu Ir H Sarimuda MT, terjerat kasus hukum.

Pria yang juga tercatat sempat maju dalam bursa pencalonan Walikota Palembang (Sumsel) ini, resmi ditahan di gedung Direktorat Tahanan dan Barang  Bukti (Dit Tahti) Mapolda Sumsel selama 20 hari ke depan sejak, Kamis (4/11) malam.

Kasusnya, dugaan penipuan pembelian tanah. Perihal penangkapan Sarimuda, dibenarkan Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan SIK kepada wartawan Jumat (5/11) sore.

BACA JUGA: Dituntut 2 Tahun, Kadis PMD Bebas

“Benar, terhitung tadi malam kami sudah melakukan penahanan terhadap saudara S dan hingga saat ini yang bersangkutan masih dilakukan penahanan oleh penyidik,” kata Kombes Pol Hisar dikutip dari sumeks.co (grup RB).

Dia menambahkan, Sarimuda dan Margono ditahan selama 20 hari ke depan. “Selama 20 hari ditahan, jika diperlukan akan kita tambah 20 hari lagi,” tandasnya.

Diketahui, mantan calon Walikota (Wako) Palembang, Sarimuda diamankan dan ditangkap berdasarkan kasus dugaan tipu gelap pembelian tanah.

Dengan Laporan Polisi bernomor LP/B-852/XI/SPKT Polda Sumsel tertanggal 20 september 2021, dengan pelapornya Anton Nurdin.

Kasus ini sebelumnya terungkap, saat korban membeli bidang tanah seluas 26 hektar di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim kepada Margono dan Irwan Safrizal seharga Rp 26 miliar.

Tanah tersebut, telah memiliki hak milik sebanyak 7 persil. Dan pada saat menjualkan bidang tanah tersebut, Margono tidak bertemu langsung dengan korban tetapi melalui perantara Sarimuda.

BACA JUGA: Harap Maklum, Anggaran Perjalanan Dinas Tak Akan Diakomodir

Sebelum tanah tersebut dibeli, Sarimuda meyakinkan korban dan mengatakan tanah tersebut aman dan tidak bermasalah. Terlebih  ditambah dengan surat pernyataan yang dibuat oleh Margono.

Namun, setelah dilakukan pembelian dan pembayaran, ternyata bidang tanah tersebut tidak bisa dikusai oleh korban karena ada halangan dari masyarakat yang mengakui bidang tanah tersebut dan ada salah satu SHM Nomor 35 masih dalam PTUN dan tidak dapat diproses balik oleh  korban.

Untuk diketahui, pria kelahiran 8 Maret 1957 itu sempat berkiprah di lingkungan Pemprov Bengkulu. Sarimuda tercatat memulai karirnya di Bengkulu, sebagai Kasubdin Cipta Karya Dinas PU Bengkulu  sekitar 1997 lalu.

Puncak karirnya sebagai PNS di lingkungan Pemprov Bengkulu adalah, menjabat Kepala Dinas PU sekitar 2000 lalu. (**/dho/sumeks.co) Simak Video Berita   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: