HONDA

Banding Diterima, Hukuman Terdakwa Pemalsuan Dokumen Tanah Menyusut 6 Bulan

Banding Diterima, Hukuman Terdakwa Pemalsuan Dokumen Tanah Menyusut 6 Bulan

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Banding terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di Kelurahan Sumber Jaya Kota Bengkulu, Ikhsan Nazir, diterima Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu. Isinya, hukuman kurungan penjara dijatuhkan 1 tahun saja. Lebih rendah 6 bulan dari vonis hakim yang telah dibacakan sebelumnya. Yakni 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. Diketahui putusan banding telah dikeluarkan per tanggal 8 November 2021. BACA JUGA: Polda Bengkulu Kembali Ungkap Kasus Mafia Tanah, Tiga Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara Dalam putusan disebutkan, majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 29 September 2021 nomor 265/Pid.B/2021/PN.Bgl sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dan kwalifikasi perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu menyatakan: Terdakwa Ikhsan Nazir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu yang dilakukan bersama-sama dan telah dengan sengaja memakai surat palsu, seolah - olah surat itu asli dan tidak dipalsukan yang pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian sebagaimana dakwaan ke satu dan kedua jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Kuasa Hukum Terdakwa Ikhsan Nazir, yakni Benni Hidayat, SH didampingi Hasrul, SH saat dikonfirmasi,  (8/11) membenarkan bahwa pihaknya telah menerima putusan banding terdakwa tersebut. "Putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun, putusan tersebut lebih rendah dari putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang memvonis terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata Benni Hidayat. BACA JUGA: Sepakat Tolak Tambang Masuk Hutan TWA Diketahui, dugaan pemalsuan tersebut dilaporkan oleh korban 29 April 2021 lalu, ke Ditreskrimum Polda Bengkulu. (**) Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: