HONDA

Selangkah Lagi, UMP Bengkulu Naik

Selangkah Lagi, UMP Bengkulu Naik

BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Selangkah lagi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu. Setelah beberapa hari lalu Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat telah menyerahkan data terkait indikator penetapan upah minimum tahun 2022 kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Ini disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Happy, indikator penetapan upah minimum itu meliputi hasil rilis Inflasi dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) secara umum, termasuk dari Provinsi Bengkulu. "Itu nanti dari kementerian tentang hasil perhitungan BPS. Kalau itu sudah keluar, maka kita akan kembali melakukan rapat dengan dewan pengupahan. Sekarang kita masih menunggu, inikan menjadi dasar kita menetapkan UMP," kata Edward. BACA JUGA: Komunitas 1.000 Guru Bengkulu Kembali Beraksi Dijelaskannya, saat ini pertimbangan untuk menentukan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Bengkulu tahun 2022. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, mengatur penetapan UMP disesuaikan dengan Inflasi dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Dalam PP tersebut juga termuat bahwa pada 21 November nanti. "Kalau ikut aturan itu pada 21 November harus sudah terbentuk. Tapi belum bisa kita prediksi kan, apa naik atau tidak," jelasnya. Untuk diketahui, dalam tahapan jelang penetapan UMP 2022 ini, disesuaikan dengan PP 36 tahun 2021. Baik indikator sosial maupun indikator ekonomi yang dirilis oleh BPS, tidak semata-mata digunakan untuk UMP. Namun memang dimuat dalam rilis yang rutin tiap bulannya. BACA JUGA: Edison Simbolon Tetap Nakhodai Demokrat Bengkulu "Itu tergantung dari perhitungan dari BPS itu. Kemarin kan dari BPS pusat sudah menyampaikan kepada kementerian, dan nanti kementrian akan menyampaikan kepada kita, daerah. Baru kita rapat lagi. Insyaallah 21 November sudah ada , kalau semua nya lancar. Insyaallah," ucap Edwar.

Dewan Pengupahan
Terpisah, Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu  yang juga Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan menilai jika dengan acuan untuk penetapan UMP ini sesuai dengan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, mengatur penetapan UMP disesuaikan dengan Inflasi dan PDRB itu dirasa memberatkan bagi pekerja. Dengan aturan ini, pihaknya menjadi pasif, pasalnya tidak dapat memberikan pertimbangan untuk penetapan UMP ini. "Di PP 36 ini ada beberapa poin di dewan pengupahan yang tidak punya nilai untuk mendiskusikan. Karena semua di serahkan dari hasil rilis BPS. Dan ini harus diterima, jadi ngapain Dewan Pengupahan itu ada," ungkap Aizan. Sehingga, menurutnya, baik dari pihak SPSI maupun APINDO tidak bisa lagi bisa saling mengawasi, dan survei kehidupan layak di seluruh daerah masing masing. "Baik itu pemerintah APINDO dan SPSI. Kalau sekarang, jadi pemain tunggal, tanpa ada pengawasan. Dan ini harus kita terima," tukasnya. Dari himpunan RB, saat ini untuk UMP berdasarkan penetapan 2021 lalu sebesar Rp 2.215.000 per bulannya. Untuk jumlah pekerja se-Provinsi Bengkulu ini tercatat ada lebih kurang 2.000 perusahaan dengan 39.575 tenaga kerja. Sementara itu, bila dilihat dari data besaran UMP sebelum. Menunjukkan grafik yang terus meningkat. Misalnya, pada 2019 UMP diangka Rp 2.040.407. kemudian, untuk UMP Tahun 2020 sebesar Rp 2.213.604, dan UMP Tahun 2021 adalah Rp 2.215.000. (war/rbcom)  Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: