HONDA

Revisi Perda Trantibum, Pelanggar Didenda Rp 25 Juta

Revisi Perda Trantibum, Pelanggar Didenda Rp 25 Juta

KOTA MANNA - Komisi I DPRD Bengkulu Selatan (BS) bersama Dinas Satpol PP-Damkar Bengkulu Selatan telah selesai pembahasan revisi perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Selanjutnya, DPRD Bengkulu Selatan akan menetapkan jadwal rapat paripurna untuk mengesahkan revisi perda tersebut.

Bila revisi perda ini disahkan maka setiap pelanggar trantibum di Bengkulu Selatan harus siap-siap menerima sanksi lebih tegas. Karena dalam perda ini ada denda Rp 25 juta bahkan kurungan penjara selama tiga bulan.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Bengkulu Selatan Erwin Muchsin mengatakan, selama ini sanksi bagi pelanggar Trantibum kurang tegas. Akibatnya banyak pelanggaran yang dilakukan oknum berulang kali lantaran sanksi yang diterima hanya sebatas surat perjanjian di atas materai. Namun kali ini eksekutif bersama legislatif BS lebih serius untuk menegakan perda.

"Tegas bagi pelanggar trantibum, dari denda Rp 25 juta dan kurungan penjara tiga bulan. Kalau selama ini memang kita belum ada ketentuan pidana," kata Erwin.

Adapun pelanggaran Trantibum selama ini seperti PSK, menjual minuman keras hingga mabuk di tempat umum yang meresahkan masyarakat. Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Selatan Drs Yurdan Nil menjelaskan, beberapa item pasal yang perlu diubah sudah disepakati perubahannya. Sehingga proses selanjutnya lanjut Yurdan tinggal finalisasi.

"Drafnya kemudian disusun dan akan diagendakan rapat paripurna pengesahan," ujar Yurdan.

Dalam rapat pembahasan finalisasi revisi Perda Trantibum oleh Komisi I DPRD BS bersama Satpol PP dan Bagian Hukum Pemda Bengkulu Selatan, ada beberapa pasal yang diubah. Salah satunya mengenai ancaman denda. Komisi I juga meminta klasifikasi pelanggaran dalam memberi sanksi. Artinya sanksi tidak bisa disamakan dalam setiap jenis pelanggaran.

“Dalam draf usulan yang disampaikan eksekutif sebelumnya, sanksi bagi pelanggar perda itu sama. Tapi dalam pembahasan, kami minta klasifikasi. Artinya sanksi tidak sama dalam setiap jenis pelanggaran yang dilanggar. Ada pelanggaran berat, pelanggaran sedang, dan pelanggaran ringan,” imbuh Wakil Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Selatan Nisan Deni Purnama, SIP.

Direvisinya Perda Trantibum diharapkan dapat menjadi solusi mengatasi maraknya gangguan kamtibmas dan kenakalan remaja di Bengkulu Selatan. Sebab angka konsumsi tuak, minuman keras dan penyalah gunaan obat semakin tinggi. Jumlah remaja yang terlibat aksi kriminal pun terus bertambah.(tek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"