TPP Tiga Bulan Rp 11,4 M Cair, Utang TPP 2020 Dibayar 2022
MUKOMUKO – Setelah menanti lebih dari tiga bulan, akhirnya PNS di lingkungan Pemkab Mukomuko akan segera mendapatkan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pembayaran tiga bulan sekaligus. Yakni TPP Juli, Agustus dan September 2021.
Kabar bahagia bagi PNS ini disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Agus Sumarman, M.PH, MM. Kepastiannya setelah Pemkab Mukomuko mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan pembayaran.
Selain itu, dipastikan sudah tersedianya dana untuk pembayaran TPP yang mencapai Rp 11,4 miliar. “Kita sudah dapat persetujuan dari Kemendagri. Ini sudah kita informasikan ke Sekda dan OPD-OPD terkait,” kata Agus.
Disebutnya, maksimal perbulan untuk pembayaran TPP sekitar Rp 4 miliar. Namun realisasi setiap bulannya yang kerap dibayarkan, rata-rata Rp 3,8 miliar. Oleh sebab itu, dengan kondisi kas daerah, maka untuk TPP 3 bulan tersebut seluruhnya sudah dapat dibayarkan.
“Untuk pembayarannya disesuaikan dengan pengajuan dari masing-masing OPD. Dananya Insya Allah ada. Ini untuk bulan Juli sampai September,” sebut Agus.
Sedangkan untuk TPP Oktober, dipastikan belum akan diproses. Masih akan diverifikasi terlebih dahulu besarannya untuk setiap PNS. Namun Agus optimis, TPP Oktober dan November 2021 akan tetap dibayar tahun ini.
Terkecuali, untuk bulan Desember 2021. Sudah dipastikan tidak tersedia anggaran untuk pembayarannya. Lantaran item pembiayaan sudah benar-benar dihilangkan dari APBD Perubahan. Sesuai hasil kesepakatan antara Pemkab dengan DPRD Mukomuko.
“Untuk Desember memang tanpa TPP. Karena dananya digunakan untuk pembayaran gaji PPPK, honorer dan lainnya. Pembiayaan TPP tahun 2021 hanya sampai November,” terang Agus.
PNS lanjut Agus tidak perlu berkecil hati atau kecewa. Sebab pemberian TPP disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. “TPP itu hak tidak hak. Kan sifatnya hanya tambahan saja. Jadi dengan tidak adanya alokasi untuk Desember, kita pastikan tidak ada utang TPP untuk bulan Desember nanti. Tapi penilaian terhadap PNS akan tetap dilakukan sebagaimana biasanya,” jelasnya.
Sementara itu, untuk utang TPP tahun 2020 sebanyak dua bulan, dipastikan juga tidak akan dibayarkan di tahun ini. Anggaran pembayarannya akan diupayakan tersedia di APBD Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran (TA) 2022. Ini setelah utang TPP tahun 2020 tercatat sebagai belanja daerah.
“Kalau di APBD 2022 bisa jadi ada. Tinggal lagi melihat kondisi keuangan. Sebab, untuk membayar utang TPP dua bulan itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit, mencapai Rp 8 miliar,” tukasnya. (hue)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: