Bandit Spesialis Nasabah Bank, Ngaku Ditipu Bandar Narkoba
Setor Rp 200 Juta untuk 2 Kg Sabu
CURUP – Ada cerita lain di balik penangkapan dua pelaku curas nasabah bank, yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (satresnarkoba) Polres Rejang Lebong (RL) bersama Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Lampung Utara.
Kedua pelaku, An (28) warga Dusun Tanjung Merindu Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang dan AR (21) warga Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang mengaku menjadi korban penipuan bandar narkoba. BACA JUGA: Bandit Binduriang Ini sudah Beraksi di Lampung dan Jakarta
Dijelaskan Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Susilo, SH, MH kemarin menerangkan kedua pelaku sempat memesan narkoba senilai Rp 200 juta. Dari sini pula, memudahkan polisi membekuk pelaku. Dari informasi awal pengaduan masyarakat (dumas), An akan melakukan transaksi narkoba.
Lalu, tepatnya 5 November 2021, Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi An berada di Lampung Utara.
‘’Makanya kita berkoordinasi dengan Polres Lampung Utara dan ternyata An dideteksi sebagai salah satu pelaku aksi curas nasabah bank pada 1 November 2021 atau beberapa hari sebelumnya. Selanjutnya kita lakukan penyelidikan lanjutan dan mengetahui An sudah pulang ke Kabupaten Rejang Lebong dan langsung melakukan penangkapan,’’ terang Susilo.
Penangkapan, sambung Susilo awalnya akan dilakukan Kamis ((11/11) malam.
Namun karena sedang mati lampu dan An tidak berada di rumahnya, niat tersebut diurungkan.
Baru Jumat (12/11) malam, penangkapan dilakukan terhadap An saat ke luar dari rumahnya.
Pesan dari Lapas
Namun saat ditangkap, memang tidak ditemukan barang bukti narkoba dari tersangka An.
‘’Tapi tersangka AN mengaku memang sudah sempat memesan sabu seberat 2 Kg kepada salah satu Napi di lapas Jambi berinisial DB. Bahkan sudah sempat mentransfer uang sebesar Rp 200 juta, tapi diduga ditipu sang bandar tersebut karena narkoba yang dipesan tidak kunjung datang. Sehingga kita lakukan koordinasi dengan Polres Lampung Utara terkait penangkapan An tersebut,’’ sambung Susilo. BACA JUGA: Sudah 8 Perkara Cabul Bawah Umur ke Meja Hijau
Setelah Tim Polres Lampung Utara sampai, tambah Susilo, langsung dilakukan pengembangan terhadap pelaku AR yang kebetulan baru sampai dari Lampung.
‘’Alhamdulillah pelaku AR juga berhasil diamankan dan dari kedua pelaku dilakukan penyitaan yang diduga hasil kejahatan dari An Rp 15 juta dan AR Rp 20 juta. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Lampung Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,’’ demikian Susilo. (dtk)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: