HONDA

Oknum ASN Ikut “Enak-enak” dengan 4 Bocah Bawah Umur

Oknum ASN Ikut “Enak-enak” dengan 4 Bocah Bawah Umur

 

rakyatbengkulu.com, KAUR -  Empat anak perempuan di bawah umur, sebut saja namanya Bunga (13), Melati (15), Mawar (15) dan Mekar (16), warga Kecamatan Padang Guci Hulir (Pagulir) Kabupaten Kaur mau tak mau ikut terseret.

Mereka terindikasi terlibat dalam sebuah kegiatan persetubuhan bersama, dengan pria dewasa.

Dari penyidikan sementara, mereka berempat melakukan hubungan seks dengan tujuh pria dewasa.

Hingga berita ini diupdate, aparat keamanan sudah menangkap lima pelaku.

BACA JUGA; Ayah dan Anak Keroyok Security Casablanca, Lalu Ditikam

Adapun kelima pelaku, J (18), R (40), N (34), W (24) dan B (18).

Kelima pelaku, sudah berada di unit PPA Satreskrim Polres Kaur sejak, Senin (15/11) siang.

Kesemua terduga pelaku diketahui merupakan warga Kaur Utara.

Salah satunya, yakni R diketahui merupakan oknum ASN.

Adapun dua pelaku, masih buron dan dalam pengejaran aparat keamanan Polres Kaur.

“Ya untuk lima tersangka sudah diamankan. Salah satunya oknum ASN sudah kita amankan di Polres. Untuk tersangka lain masih kita lakukan pengejaran,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Wita Yuda Prawira S.TK SIK.

Pengungkapan kasus terungkap setelah polisi menerima laporan langsung dari laporan orang tua korban.

Orang tua korban, awalnya curiga sang anak tak pulang hingga siang.

"Main" di Dekat Kebun Karet

Saat ditanya, barulah sang anak mengungkapkan kejadian yang sebenarnya.

Benar saja, saat para korban diperiksa, mereka mengakui sudah dicabuli 7 pria secara bergiliran.

BACA JUGA: Tiga Remaja di Kaur Kepergok Mencuri Panel Listrik

“Terakhir pencabulan ini dilakukan tersangka itu Kamis (11/11) lalu di sekitar kebun karet. Untuk sementara ini, TKP pencabulannya ada empat TKP di Kecamatan Kaur Utara. ,” jelas Kasat.

Atas perbuatannya Tsk diancam pasal 81 atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. (wij) Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: