Audit Desa yang Beli Bibit Sawit Abal-abal Dari DD
SELUMA, rakyatbengkulu.com - Sejumlah desa di Kabupaten Seluma yang terlibat pengadaan bibit sawit ilegal, terutama seluruh desa di Kecamatan Talo Kecil dan kecamatan lainnya akan diaudit.
Hal ini setelah Polda Bengkulu melakukan pengungkapan tiga tersangka penyedia bibit sawit asal Provinsi Riau, yang dijual kepada desa-desa di Kabupaten Seluma. BACA JUGA: Pembelian Kecambah Sawit “Palsu”, Ada Indikasi Dugaan Korupsi Dana Desa
Setelah pengembangan diduga keterlibatan desa, melakukan pengelembungan harga dari program Dana Desa (DD) Padat Karya Tunai.
“Kami sudah menerima permintaan audit terkait dengan pengadaan bibit sawit ilegal yang menggunakan DD. Saat ini tim telah dibentuk. Dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan ke desa yang terlibat,” kata Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, SE, ME, MA.
Disampaikan, asil sementara pemanggilan yang dilakukan pada desa yang terlibat pengadaan bibit sawit ilegal.
Pihak desa menyampaikan program tersebut masuk dalam DD, melalui program padat karya tunai tahun 2021 secara umum.
“Kita telah menyarankan kepada desa. Untuk pengadaan bibit sawit agar melalui jalur resmi. Sehingga tidak terjadi masalah di kemudian hari,” terangnya.
Deddy menambahkan koordinasi dengan Polda Bengkulu terkait pengadaan bibit tersebut.
Mereka minta pihaknya melakukan tindak lanjut dari pengembangan, yang dilakukan oleh Polda bahwa ditemukan ada keterlibatan desa. BACA JUGA: Ada Senpi dari Pelaku Pencurian Sapi
“Kita telah berkoordinasi dan siap melakukan audit,” ujarnya.
Diketahui, Polda Bengkulu telah menetapkan tiga tersangka warga asal Provinsi Riau sebagai menyedia bibit sawit palsu yang dibelikan oleh desa - desa di Kabupaten Seluma.
Namun hasil pengembangan penyidik juga menemukan keterlibatan desa dalam pengadaan bibit tersebut.
Yakni, dugaan pengelembungan harga yang dilakukan oleh desa dengan menggunakan DD tahun 2021. (juu)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: