HONDA

Bukti Intervensi Celah Panggil Eks Bupati Mukomuko

Bukti Intervensi Celah Panggil Eks Bupati Mukomuko

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com - Kejaksaan Negeri Mukomuko terus mendalami dugaan korupsi pengadaan seragam Linmas beserta atributnya di Dinas Satpol PP dan Damkar Mukomuko tahun 2020. Bahkan jika ada pihak-pihak yang keterangannya mengarah ke mantan Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH, maka berkemungkinan besar dilakukan pemanggilan.

Apalagi sampai ada bukti adanya intervensi dari penguasa atau orang nomor satu di Mukomuko saat itu. “Kalau ada keterangan dari beberapa pihak, bahwa pekerjaan ini juga tidak akuntabel, karena adanya intervensi dari pengausa pada saat itu, kemungkinan besar kita panggil. Tapi sampai saat ini, tidak ada keterangan yang mengarah ke sana,” kata Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Sarimonang Beny Sinaga, SH, MH. BACA JUGA: Dua Pejabat Tersangka, Kasusnya Pengadaan Seragam Linmas

Ia menyatakan belum akan meminta keterangan dari mantan bupati Mukomuko tersebut. Pasalnya, pada kegiatan pengadaan seragam Linmas dan atibutnya di Dinas Satpol PP dan Damkar Mukomuko, belum ada saksi yang keterangannya mengarah ke sosok pemimpin Mukomuko ditahun 2020 itu. “Kalau potensi untuk kesana, kayaknya tidak terlalu penting,” katanya.

Terkait peran, dijelasnya, tersangka AH yang saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah mengajukan sejumlah persyaratan yang memungkinkan CV. Abdati Group terpilih. Kemudian tiga tersangka selaku Tim Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 3, Unit Kerja Pengadaan Barang dan jasa (UKPBJ) Pemkab Mukomuko, yakni RD, DP dan SR, berperan memilih penyedia melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Pada tahapan evaluasi adminstrasi, kualifikasi dan teknis. Mereka diduga sengaja memenangkan CV. Abdati Grup. Padahal nyata-nyata, perusahaan itu tidak punya usaha konveksi yang kemudian pekerjaan itupun disubkontrakkan dengan pihak lain.

“Padahal dalam dokumen lelang, itu tidak boleh disubkontrakkan sama orang lain. Nah syarat inilah yahng mengakibatkan pekerjaan ini tidak akuntabel lagi,” jelasnya.

Tim Pokja saat itu tidak melakukan review terhadap syarat-syarat yang disampaikan PPK. Akibatnya, terjadi pemerintah membayar ke penyedia yang berkontrak. Kemudian penyedia berkontrak melakukan pembayaran lagi pada toko yang menyediakan seragam Linmas dan atributnya.

Dari hal itu, dipertanyakan peran penyedia. Sebab jika hanya membayar pada toko yang menyediakan semua seragam Linmas dan atributnya, menjadi aneh. Mengingat tugas membayar berada di Pemkab Mukomuko. BACA JUGA: Hanya 5 Bakal Caketum KONI Kembalikan Formulir

Sehingga didapatilah, terjadinya dua kali pembayaran pada pekerjaan tersebut. Yang itu, sama saja terjadi pemborosan. “Kalau toko itu yang masuk ke dalam penyedia, dia ikut dalam tender, kan sekali bayar saja Pemkab. Tidak perlu lagi ada keuntungan pihak lain. Inikan penyedia yang dimenangkan itu, karena tidak mampu, karena memang bukan sebagai perusahaan konveksi,” terangnya.

Pantau LPSE

Diketahui, dari penelusuran rakyatbengkulu.com, bahwa sejumlah proyek yang melalui mekanisme tender yang dimenangkan CV tersebut. Terpantau di laman LPSE, sebagian besar merupakan pekerjaan konstruksi.

Diantaranya berupa pekerjaan penatan lansekap kawasan Danau Nibung tahun 2020, pembangunan pengembangan taman Kota Mukomuko tahap II tahun 2019, dan pembangunan ruang terbuka dan taman kawasan perkantoran yang menjadi arena MTQ tahun 2019.

“Kita tahu bersama, CV ini bukan perusahaan konveksi, tapi konstruksi. Jadi diduga sengaja difasilitasi PPK, kemudian tidak dilakukan review oleh Pokja, supaya CV. Abdati Group ini dimenangkan, yang direkturnya tersangka JS dan Ij selaku pihak yang langsung ke penyedia seragam Linmas dan atributnya,” sampainya

.Kini sebanyak tujuh tersangka dijerat penyidik Kejari Mukomuko dengan pasal yang sama. Yakni disangkakan  pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan subsidair pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Ketujuh tersangka kita sangkakan pasal yang sama. Nanti dipersidangan tinggal dibuktikan lebih lanjut,” kata Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Andi Setiawan, SH, MH.

Ia pun menerangkan, bahwa tersangka Ij selaku pihak yang berperan mengatur kegiatan. Termasuk yang mentransfer  uang ke perusahaan penyedia di Bandung melalui rekening Ij. Sedangkan tersangka JS, selaku orang yang menandatangi kontrak pekerjaan. “Hari ini (kemarin), empat tersangka kami periksa kembali. Jumat kita agendakan pemeriksaan untuk tiga orang tersangka, AH, JS dan RD,” kata Andi. BACA JUGA: Max Sopacua Meninggal Dunia

Diterangnya, pemeriksaan empat tersangka itu, penyidik menyampaikan hak-hak tersangka dan diminta untuk menunjukan penasihat hukum (PH). Dan diberi waktu menentukan PH hingga Selasa (23/11) depan. “Untuk PH dari masing-masing tersangka kita tunggu hiang  Selasa mendatang. Jika tersangka tidak menunjukan PH, pihaknya yang akan menyiapkan,” pungkasnya.

Mulai Gelisah

Sementara itu, adanya penetapan tersangka dan penahanan terhadap ASN yang pernah menjadi tim kelompok kerja (Pokja) di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Mukomuko, membuat ASN yang kini tengah menjadi Pokja, mulai gelisah. Ini dikemukan Kepala UKPJB Pemkab Mukomuko, Heri Junaidi.

“Kami tidak menyangkal, saat ini kami sudah mulai tidak tenang kerja di UKPBJ,” ungkap Heri.

Ia mengaku, tidak mengetahui secara pasti keterlibatan tiga orang anggota Pokja UKPJB dalam perkara tersebut. Namun selaku pimpinan di UKPBJ, pihaknya akan terus menenangkan ASN di UKPJB, agar tetap semangat bekerja sesuai aturan yang berlaku. BACA JUGA: BPKP: Rp 11 Miliar Lebih Dana Hibah Tak Bisa Dipertanggungjawabkan

“Kami selalu beri suport kawan - kawan agar tetap semangat bekerja. Karena kalau kawan - kawan tidak kita beri semangat, takutnya mereka semuanya mengundurkan diri dari UKPJB,” sampainya.

Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dengan harapan, pihak LKPP dapat membantu para ASN yang saat ini sedang terjerat masalah hukum. Selain ke LKPP, ia juga minta bantuan ke Pemkab Mukomuko agar dapat memberikan bantuan hukum.

“Kami juga sadari, seluruh pekerjaan pasti ada resikonya. Namun saya juga tidak mengatakan, mereka salah dalam bekerja hingga terlibat hukum. Sebab fakta salah dan tidaknya itu pada saat di persidangan. Yang jelasnya, kami sangat miris atas kejadian ini,” demikian Heri. (hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: