HONDA

11 Tahun DPO, Buronan Dibekuk Saat Berada dalam Bus

11 Tahun DPO, Buronan Dibekuk Saat Berada dalam Bus

KEPAHIANG, rakyatbengkulu.com – Seorang pria, RS (34) warga Desa Penanjung Panjang Kecamatan Tebat Karai, tak menyangka kepulangannya ke Kabupaten Kepahiang sudah ditunggu-tunggu polisi.

Pasalnya setelah 11 tahun kabur dan bersembunyi di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi. BACA JUGA: Kronologi Penembakan di Jalan Kampung Bali, Awalnya Ribut di Cafe

Ia mengira perkara tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat), yang dilakukannya bersama rekan-rekannya sudah hilang dari ingatan penegak hukum.

Alhasil, pada Rabu (17/11) sekitar pukul 20.00 WIB, RS dibekuk Tim Buser Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang.

Saat itu dia berada dalam bus dari Jambi memasuki wilayah Kabupaten Kepahiang.

Tersangka curat itu langsung digelandang ke Mapolres Kepahiang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.IK, MH membenarkan perihal penangkapan buronan 11 tahun tersebut.

Berawal dari informasi didapati kalau RS sedang berada di sebuah bus menuju Kabupaten Kepahiang.

"Informasi tersebut langsung kita tindaklanjuti dengan melakukan lidik. Selanjutnya kita menunggu bus tersebut tiba di Kepahiang, sesuai dengan ciri-ciri bus yang kita dapatkan. Setelah dipastikan bus tersebut sudah memasuki wilayah Kabupaten Kepahiang, tepatnya di Desa Kelobak, kita pun langsung mengentikan bus tersebut," terang Malau.

Setelah itu, petugas memeriksa setiap identitas penumpang di bus. BACA JUGA: Kondisi Terkini Penumpang Triton Maut, Sopir Diproses

Dari pemeriksaan tersebut didapati tersangka RS.

Selanjutnya petugas langsung memaksa RS turun, yang kemudian dilakukan pemeriksaan.

Ditahan

"Saat ini tersangka RS masih kita lakukan pemeriksaan di Mapolres Kepahiang. Kita lakukan penahanan untuk diproses lebih lanjut,’’ jelas Malau.

Diketahui,  sebelumnya RS merupakan salah satu dari 9 pelaku tindak pidana curat yang terjadi 25 Maret 2010.

Tempat kejadian perkara di pondok kebun kopi Desa Penanjung Panjang Kecamatan Tebat Karai.

Saat itu, tim penyidik Unit Pidum Polres Kepahiang harus bekerja ekstra membuka kembali perkara yang sudah 11 tahun terjadi.

"Perkaranya sudah cukup lama dan akan kembali kita pelajari. Karena informasi sebelumnya ada beberapa diantara para pelaku sudah tertangkap dan sudah menjalani hukuman pidana," demikian Malau. (sly)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: