HONDA

Angkutan Sawit Bakal Ditarik Retribusi

Angkutan Sawit Bakal Ditarik Retribusi

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Pemkab Mukomuko akan mengejar potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi. Kali ini menyasar kendaraan perusahaan yang mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Khususnya yang melintasi jalan kabupaten, kecamatan dan desa. Lantaran selama ini, sektor tersebut luput dari perhatian. Guna memuluskan rencana itu, Pemkab Mukomuko akan melakukan studi banding ke Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Hal ini diungkapkan Plt Kepala Dinas Pertanian Mukomuko, Apriansyah, ST, MT. BACA JUGA: Disinyalir Banyak Pemilik Kebun Sawit di Atas 25 Ha Tak Berizin

“Kita sedang mematangkan rencana tersebut, dengan melaksanakan study banding ke Provinsi Sumatera Utara. Sebab di provinsi itulah yang sudah memberlakukan aturan itu,” kata Apriansyah.

Menurut Apriansyah, pihaknya masih akan memperhitungkan mekanisme penarikan retribusi tersebut. Sebab opsinya, penghitungan besaran retribusi bisa berdasarkan tonase dan bisa juga dengan hitungan jarak per kilometer.

“Kita masih akan menyesuaikan untuk nilai pungutan retribusinya. Kalau di Medan, pungutan retribusinya dihitung per kilometer, itu sudah diterapkan sejak lama,” katanya.

Apriansyah berharap penarikan retribusi itu sudah bisa dilaksanakan tahun 2022. Apalagi rencana itu sudah didukung bupati sebagai upaya untuk menggali dan meningkatkan potensi PAD khususnya dari sektor perkebunan.

“Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Mukomuko sudah semestinya ikut berkontribusi besar dan bertanggungjawab terhadap kerusakan jalan desa, jalan kecamatan maupun jalan kabupaten,” kata Apriansyah. BACA JUGA: Beranjak dari Keterpurukan, Siapkah Ekonomi Bengkulu Bangkit Kembali?

Sebab mobilitas kendaraan perusahaan juga cukup tinggi di Kabupaten Mukomuko. Maka tidak ada salahnya, kata Apriansyah, jika mereka juga berkontribusi memberikan pendapatan untuk daerah.

Buat Infrastruktur

“Pendapatan yang didapat itu nantinya juga akan dipakai untuk pembangunan infrastruktur jalan maupun jembatan. Hasilnya mereka juga yang akan menikmatinya,” jelasnya.

Guna menyukseskan rencana itu, Apriansyah mengharapkan peran serta dan dukungan dari seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Mukomuko. Sebab tanpa adanya dukungan, maka seluruh potensi pendapatan untuk daerah tidak dapat tergali dengan baik.

“Untuk legalisasi pungutan retribusi terhadap kendaraan muatan sawit milik perusahaan, nantinya juga akan diusulkan payung hukum berupa peraturan daerah (perda),” terangnya. (hue)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: