Bos PT PG Batal Diperiksa, Jaksa Hentikan Penyelidikan
ARGA MAKMUR, rakyatbengkulu.com – Kejari Bengkulu Utara (BU) menutup penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait dugaan mengambil keuntungan atas 63 Ha lahan milik Pemkab Bengkulu Utara. Ini setelah penyelidik meminta keterangan ahli dari Universitas Bengkulu, Dr. Emilia Contesa, SH, MH.
Menariknya, meskipun sempat dua kali memanggil SGL yang merupakan pimpinan pusat PT Pamor Ganda (PG) di Jakarta dan mangkir dengan alasan sakit. Penyelidik tidak lagi melakukan pemeriksaan dan melakukan gelar perkara hingga berujung menutup kasus tersebut. BACA JUGA: Panen Rp 600 Juta di Lahan Pemda
Kajari Bengkulu Utara Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Kasi Intel denny Agustian, SH, MH menuturkan dalam gelar perkara diputuskan jika belum terjadi dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Pamor Ganda.
“Perbuatan yang melawan hukum yang kita maksud adalah yang merupakan negara. Makanya kita memutuskan menutup penyelidikan,” kata Denny.
Terkait dengan batalnya pemeriksaan SGL, Denny menuturkan jika Jaksa menerima surat keterangan dari dokter yang menyatakan jika SGL tengah sakit dan tidak bisa menghadiri undangan. Pengusutan yang dilakukan juga masih dalam tahap penyelidikan.
“Surat keterangan dari dokter sudah ada, kita juga tidak bisa melakukan upaya paksa karena dalam penyelidikan,” ujarnya.
Jaksa merasa cukup untuk mengambil keputusan dalam gelar perkara karena ada surat pernyataan yang disampaikan oleh SGL. Isinya, SGL mengakui jika perusahaan memanen karet di atas lahan 63 Ha tersebut dan dilakukan oleh administrasi perkebunan PT Pamor Ganda Ketahun. BACA JUGA: 8 Pabrik Sawit Ini Tetapkan Harga TBS Rp 3 Ribu Lebih
“Jadi memang pernyataan yang dibuat tertulis tersebut juga sesuai dengan hasil pemeriksaan pimpinan PT Pamor Ganda yang ada di BU,” ujarnya.
SGL dalam suratnya juga menyatakan jika panen yang dilakukan sebagai gantirugi pemeliharaan dan penanaman kebun karet tersebut. Sebelum lahan tersebut dilepaskan dari kawasan HGU dan dihibahkan ke Pemkab Bengkulu Utara.
“Jadi sudah ada pengakuan dari SGL sebagai pimpinan utama perusahaan. Berdasarkan keterangan saksi, termasuk ahli. Kita belum menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi, makanya kita putuskan untuk menutup kasus ini,” pungkas Denny.
Sekadar mengetahui, Kejari melakukan penyelidikan terkait dengan penggarapan atau panen 63 Ha lahan 2018-2020. Pasalnya, 2018 lahan 63 Ha yang diatasnya terdapat tanaman karet tersebut sudah dilepaskan dari HGU dan diproses kepemilikannya oleh Pemkab Bengkulu Utara. BACA JUGA: UMP Naik Rp 23 ribu, Kamaludin: Wajar, Tidak Signifikan
Dari hasil pengelolaan lahan tersebut, PT Pamor Ganda mengaku mendapatkan hasil bersih Rp 600 Juta dan mengaku hanya kurang dari satu tahun memanen. Namun dalam keterangan Pemkab Bengkulu Utara, tidak pernah mengetahui atau memerintahkan siapapun untuk menggarap tanaman karet di atas lahan tersebut.
Dalam pemeriksaan di Kejari, Pemkab juga sudah menegaskan jika tidak pernah menerima bagi hasil ataupun pendapatan daerah terkait hasil panen lahan tersebut. (qia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: