Terdakwa Korupsi, 2 Dewan Belum PAW
TUBEI, rakyatbengkulu.com- Dua anggota DPRD Kabupaten Lebong yang tersandung kasus dugaan korupsi, belum juga diganti. Padahal status AM dari Partai Demokrat dan Ma dari Partai Golkar Itu sudah duduk sebagai terdakwa korupsi di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Kedua partai politik (parpol) pengusung belum juga mengusulkan pergantian antar waktu (PAW). BACA JUGA: Kejari Lebong Tetapkan Tersangka DPRD Gate Setelah Audit BPKP Turun
Dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Lebong, Cahya Sectiantoro, SH mengaku hingga Selasa (23/11) belum menerima pengajuan PAW dari pengurus 2 parpol terkait. ''Yang jelas masalah PAW baru bisa kami proses setelah ada pengajuan dari parpol pengusungnya,’’ kata Cahya kepada RB.
Diakuinya, masalah PAW menjadi hak mutlak parpol. Wewenang sekretariat DPRD hanya sebatas menindaklanjuti PAW kursi wakil rakyat yang kosong sesuai pengajuan dari pihak parpol. ‘’Mungkin untuk lebih baiknya, silahkan kawan-kawan media konfirmasi ke masing-masing parpol pengusung dewan bersangkutan,’’ tukas Cahya.
Sementara Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Lebong, Lovi Irawan belum berhasil dikonfirmasi. Namun pernah disampaikannya, pihaknya sudah koordinasi ke pengurus provinsi dan pusat terkait status hukum Ma (sebagai terdakwa korupsi), anggotanya di kursi DPRD Lebong. Posisinya masih menunggu instruksi pusat.
Diketahui, AM yang di periode 2014-2019 sempat menjabat Wakil Ketua II DPRD Lebong. Hingga saat ini masih menjabat Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lebong. Sedangkan Ma yang periode 2014-2019. Sempat duduk di kursi Wakil Ketua I DPRD Lebong, sempat menjabat Ketua DPD Golkar Lebong periode 2018-2023. BACA JUGA: Pemkab Seluma Hibah Rp 3 Miliar ke APH
Namun baru memasuki 2019 ia didepak dari kursi ketua partai berlogo pohon beringin itu berdasarkan evaluasi DPP Golkar.
Dana Rutin
AM dan Ma yang tersandung dugaan korupsi dana rutin sekretariat DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016 senilai Rp 1,3 miliar itu. Terhitung Selasa (14/9) tidak aktif lagi bertugas di DPRD Lebong karena harus ditahan di Rutan Malabero, Kota Bengkulu.
Begitu juga 3 rekannya, TR, mantan Ketua DPRD Lebong 2014-2019, Su, mantan Sekretaris DPRD Lebong. Serta Er, mantan bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Lebong, bersama-sama dipindahkan ke Rutan Malabero di hari yang sama. (sca)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: