Tambang Pasir Besi Tak Masuk Cagar Alam
SELUMA, rakyatbengkulu.com- Tim BPKH wilayah XX Bandar Lampung bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seluma melakukan pengecekan titik kordinat Cagar Alam (CA) di lahan izin tambang pasir besi milik PT Faminglevto Bakti Abadi di Desa Pasar Seluma. Dari hasil pemetaan dan pengukuran kordinat kawasan tambang tidak termasuk CA.
Kepala seksi BPKH Wilayah XX Bandar Lampung Petrianus mengatakan, tim telah melakukan pengecekan lokasi dengan melakukan pengukuran titik kordinat dan pemetaan wilayah sekiatar. Namun untuk hasil tertulis akan disampaikan sekitar satu minggu mendatang.
“Tadi sudah diambil titik kordinat tetapi untuk surat resmi akan kita sampaikan secara tertulis ada petanya karena memang ada surat maka akan kita respon,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Seluma Drs. Gustianto mengatakan tim dari BPKH wilayah XX Bandar Lampung setelah dari pengukuran titik kordinat menyampaikan bahwa tambang pasir besi di Desa Pasar Seluma tidak termasuk Cagar Alam.
“Mereka sudah pengecekan ke lapangan ternyata tambang pasir besi tidak termasuk wilayah CA tetapi kita meminta secara tertulis disampaikan hasil dari pengecekan tersebut,” ujarnya.
Dilanjutkannya, jika sudah ada tertulis maka bisa menjadi dasar hukum dan Pemkab bisa mempertimbangkan izin operasional yang akan dilakukan Tambang. “Nanti jika izin sudah lengkap dan ini tidak termasuk CA maka silakan tambang beroperasi,” ujarnya.
Sementara itu, terkait polemik di masyarakat lokasi tersebut apakah CA atau bukan sudah dijawab karena yang berhak adalah ahli dan sekarang sudah di keterangan dari ahli. “Karena yang berhal adalah ahli dan sekarang sudah disampaikan ahli jadi tidak persoalan,” pungkasnya.(juu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: