4 Tersangka Pembunuh Perangkat Desa Diancam Penjara Seumur Hidup
BENGKULU TENGAH, rakyatbengkulu.com - Empat tersangka pembunuh perangkat desa terancam hukuman penjara seumur hidup. Terungkap setelah Polres Bengkulu Tengah (Benteng) menggelar press release penangkapan terhadap empat orang tersangka pembunuhan berencana terhadap Supran Erlani (45) yang merupakan perangkat Desa Lubuk Unen Baru, Kecamatan Merigi Kelindang, Rabu (24/11).
Pelaku utama dalam perbuatan ini, yakni En (31). Tersangka pembunuh perangkat desa ini dilumpuhkan polisi karena sempat melawan saat ditangkap. Kapolres Bengkulu Tengah AKBP. Ary Baroto, S.IK, MH menjelaskan empat tersangka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. BACA JUGA: Akhirnya, Seluruh Pembunuh Perangkat Desa Lubuk Unen Tertangkap
Pertama anggota Sat Reskrim menangkap Sa (25) warga Desa Talang Ambung, Kecamatan Merigi Kelindang. Sa ditangkap pada Kamis (4/11) lalu sekitar pukul 01.00 WIB di kebun milik orangtua angkatnya yang berada di Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin.
Penangkapan kedua dilakukan terhadap An (21) warga Desa Pungguk Lalang Kabupaten Rejang Lebong pada Selasa (9/11) malam sekitar pukul 22.00 WIB di rumah neneknya di Desa Pungguk. Penangkapan ketiga dilakukan terhadap Ma (20) warga Desa Talang Ambung, Kecamatan Merigi Kelindang, Kabupaten Benteng.
Ma ini ditangkap Jumat (19/11) dini hari pukul 03.00 WIB di rumah mertuanya di Desa Jambu, Kecamatan Merigi Kelindang.
Selanjutnya, polisi berhasil meringkus pelaku utama dari pembunuhan berencana ini yakni En (31) warga Lubuk Unen, Kecamatan Merigi Kelindang. Penangkapan ini dilakukan personel Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Benteng dibantu Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Riau. En ditangkap pada Sabtu lalu (20/11) sekitar pukul 17.00 WIB di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
"Tersangka En melakukan perlawanan dan mencoba untuk kabur. Kami dengan terpaksa melumpuhkan tersangka dengan menembakkan lima timah panas di bagian kaki kiri dan kanannya. Tersangka ini ternyata di Kota Pekanbaru sudah menyewa kosan. En sudah berencana untuk menetap dan tinggal di kota tersebut. Dalam penangkapan ini kita mengamankan En dan istrinya Misti," jelas kapolres. BACA JUGA: Perangkat Desa Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
En, Otak Pelaku
Kapolres menerangkan dalam melancarkan pembunuhan berencana ini keempat tersangka memiliki peran berbeda-beda. En selaku otak dari perbuatan keji ini sekaligus juga bertindak sebagai eksekutor. Saat membunuh korban, En menggunakan sebilah pisau. Ia juga sudah membagi tugas dan peran tersangka lainnya. Bahkan En juga merupakan donator atau penyedia dana untuk melancarkan perbuatan tersebut.
"Selanjutnya tersangka Sa bertugas membantu En melakukan pembunuhan. Sa juga sebagai eksekutor. Ia membacok korban menggunakan golok. Setelah melakukan pembunuhan tersebut, Sa mendapatkan uang sebesar Rp 10 juta yang sudah dijanjikan oleh En. Uang tersebut diberikan di Desa Renah Kemumu, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi," terang kapolres.
Sementara tersangka An juga bertugas selaku eksekutor, namun saat itu tersangka tidak menjalankan tugas tersebut. Namun ia membantu tersangka lainnya dalam pelarian setelah melakukan pembunuhan terhadap korban. An mendapat uang sebesar Rp 5 juta sebagai bayaran. Uang tersebut diserahkan sebelum keempat tersangka ini melaksanakan aksinya.
Selanjutnya, tersangka Ma bertugas sebagai pemantau dan mencari informasi keberadaan korban. Dari hasil pantauan tersebut, Ma melaporkan informasi tersebut ke tersangka En. Khusus Ma ini dijanjikan akan diberikan pekerjaan oleh tersangka En. “Jadi keempat tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda dan sudah merencanakan ini dengan matang," jelas kapolres.
Dari tangan keempat tersangka, polisi berhasil mengamankan, satu bilah golok dengan gagangnya terbuat dari kayu berwarna coklat dan terdapat warna hitam pada gagangnya, beserta sarungnya yang terbuat dari kayu berwarna coklat dan terdapat tali berwarna biru. BACA JUGA: Viral Terekam CCTV, Pencuri Handphone Diringkus
Selain itu, satu bilah pisau stainless merek Columbia dengan gagang berwarna coklat bermotif garis hitam dengan sarung warna hitam, satu unit sepeda motor merk Honda Blade tanpa bodi dan tanpa pelat nomor, satu unit handphone merk Oppo A33 warna biru, satu unit handphone merk Vivo dan baju yang dikenakan korban saat dibunuh oleh keempat tersangka.
Ancaman Seumur Hidup
Kapolres mengatakan atas tindak pidana pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini, keempat tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.
Perbuatan ini dilakukan En bersama tiga temannya dikarenakan En dendam kepada korban. Sebab pada tanggal 2 Oktober 2020 terjadi perkelahian antara En dan korban. Yang mana korban ini tidak suka melihat pekerjaan jalan yang dikerjakan En dan perkara tersebut dilaporkan korban ke Polsek Taba Penanjung.
"Sehingga En tidak bisa mencalon sebagai Kepala Desa Lubuk Unen Lama periode tahun 2021 - 2027," demikian kapolres. (jee)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: