HONDA

Rp 18 Juta Habis untuk Judi Online

Rp 18 Juta Habis untuk Judi Online

Mantan Karyawan Kafe Diciduk

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Akibat kecanduan bermain game online, membuat Me (25) warga Jalan Tangsi Baru RT 9 Kelurahan Tangsi Baru Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang bertindak nekat.

Kasir kafe dan resto di Kelurahan Anggut ini, nekat membawa kabur uang tempatnya bekerja sebanyak Rp 18 juta. BACA JUGA: Bencana Karena Terperangkap Judi Online, Kerja Dipecat Masuk Penjara Pula

Sempat kabur ke kampung halamannya, Me akhirnya berhasil ditangkap setelah korbannya Erti Elvina Sari (39) melapor ke polisi.

Data terhimpun, kasus ini berawal saat tersangka Me bekerja di kafe dan resto milik Erti.

Namun selama satu bulan ternyata pemasukan usaha kafe menurun drastis.

Selanjutnya korban pun melakukan audit dan diketahui ada uang Rp 18 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersangka Me.

Mengetahui aksinya terbongkar, tersangka pun kabur ke daerahnya. BACA JUGA: Ayah Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil, Polisi: Ada Unsur Paksaan

Namun korban tidak tinggal diam, dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Ratu Samban tanggal 8 April 2021.

Setelah melakukan pengintaian, pada Rabu (23/11), polisi mendpaat informasi kalau tersangka berada di Kabawetan.

Akhirnya Kamis (24/11) malam, anggota Reskrim Polsek Ratu Samban dibackup Polsek Kabawetan berhasil menangkap Me yang sedang berada di rumahnya.

Tanpa banyak perlawanan tersangka pun dibawa ke Polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Ratu Samban, AKP David Tampubolon melalui Panit 2 Opsnal Reskrim Polsek Ratu Samban Aiptu Ujang Risuldi, SH, MH mengatakan setelah dilakukan interogasi uang hasil penggelapan sudah habis untuk bermain judi online.

“Modusnya, tersangka ini mengambil uang di dalam laci selama satu bulan. Kebetulan tersangka ini bekerja sebagai kasir. Barang Bukti yang kita amankan berupa baju,” terangnya.

Ujang mengatakan akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (cw2)

Simak Video Berita   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: