Diberhentikan, ASN Napi Korupsi Banding
SELUMA, rakyatbengkulu.com - Pemerintah Kabupaten Seluma menerima surat permohonan banding dari salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diberhentikan karena korupsi. BACA JUGA: Oknum Dosen Unsri Cabul Minta Norek dan Chat “Aneh” Yakni Nick Octa Velly, S.Pt yang merupakan ASN Dinas Pertanian Kabupaten Seluma. Permohonan banding administratif disampaikan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Pusat. SK pemberhentiannya sebagai ASN dikeluarkan Oktober lalu oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Karena berdasarkan PP 11 Tahun 2017, ASN yang terlibat kasus korupsi dan yang perkaranya sudah inkracht sudah seharusnya diberhentikan. "Pemerintah Kabupaten Seluma sebagai termohon maka kita merespon upaya banding atau upaya hukum yang dilakukan yang bersangkutan," kata Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Seluma Mirin Najib, SH, MH. Dilanjutkannya hasil rapat akan disampaikan ke Bapek berdasarkan fakta dan pertimbangan yang ada atas usulan pemberhentian yang bersangkutan. BACA JUGA: Jabatan Eselon Dihapus, 640 Pejabat Bakalan Nonjob "Nanti akan kita sampaikan ke Bapek fakta dan pertimbangan yang ada," ujarnya. Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Seluma telah memberhentikan Nick Otavelly yang merupakan ASN di Dinas Pertanian Kabupaten Seluma. Setelah bebas menjalankan hukuman kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengutan liar (Pungli) pada pembagian alat pertanian (Alsitan). Kemudian juga memberhentikan Samsul Asri dan Feri Lastoni yang saat ini sedang menjalankan masa tahan perkara kasus korupsi anggaran BBM Sekretariat DPRD Seluma . (juu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: