Mulai Libur 4 Januari, Sanksi Guru dan Siswa Tidak Masuk Sekolah
BENTENG, rakyatbengkulu.com- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menerbitkan surat edaran (SE) tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal tahun 2021 dan libur tahun baru 2022 dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Tengah, Saidirman, SE, M.Si melalui Kabid Pembina SMP, Edon Siregar, S.Pd, MH menjelaskan dalam SE tersebut, untuk pembagian raport yang semulanya tanggal 18 Desember diundur menjadi 3 Januari 2022.
"Jadwal libur sementer ganjil yang awalnya pada tanggal 20 - 31 Desember 2021, juga diundur menjadi 4 - 15 Januari 2022. Mundurnya jadwal bagi raport dan libur semester ini sesuai instruksi Bupati dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)," jelas Edon.
Edo menjelaskan dengan adanya kebijakan ini, maka setelah ujian semester semua siswa tetap masuk sekolah seperti biasa dan melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar seperti biasa. Namun untuk KBM setelah ujian semester, dan sambil menunggu jadwal pembagian raport dan libur semester, akan langsung dimulai dengan kurikulum semester genap.
"Semua sekolah akan mulai memberikan KBM kurikulum semester genap. Siswa masuk sekolah setelah ujian semester langsung belajar. Begitu juga semua guru, dari tanggal 24 Desember hingga 2 Januari mendatang dilarang cuti atau meliburkan diri," tegasnya.
Menurutnya, jika nanti ada siswa atau guru yang tidak masuk tanpa ada keterangan, apalagi sampai berpergian keluar daerah, Dinas Dikbud meminta kepada sekolah bersangkutan untuk memberikan hukuman atau sanksi yang tegas.
"Dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 kita akan melakukan pemantauan dan pengawasan sekolah-sekolah di Benteng. Kita akan meminta tim pengawas melakukan pengawasan. Sekolah juga harus melaporkan situasi dan kondisi sekolahnya," terang Edon.(jee)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: